Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi
    Politik

    MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    MartinBy MartinAgustus 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    MA audit BPK perkara korupsi
    Mahkamah Agung menegaskan hasil audit BPK tidak mengikat hakim dalam pembuktian perkara korupsi karena penentuan kerugian negara menjadi kewenangan pengadilan. (Foto: MA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengikat hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Sikap itu disampaikan MA saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi.

    MA menyatakan penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk pembuktian pidana merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

    “Praktik ini bukanlah suatu penyimpangan melainkan konsekuensi dari sistem pembuktian yang menempatkan penilaian akhir pada hakim,” kata perwakilan tim kuasa hukum MA Galang Adi Sukma, Senin (3/8/2026).

    • Baca juga: Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    Menurut MA, hasil audit yang diterbitkan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun inspektorat hanya berkedudukan sebagai salah satu alat bukti. Hakim berwenang menilai hasil audit tersebut bersama alat bukti lainnya.

    “Hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain atau bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan,” ujar Galang.

    Galang menjelaskan kewenangan BPK memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada dalam ranah pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kewenangan itu tidak serta-merta menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.

    Menurut MA, penilaian mengenai unsur merugikan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi mengadili yang menjadi domain kekuasaan kehakiman. Karena itu, hakim menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana.

    • Baca juga: MK Buka Jalan Agar Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

    MA juga mengingatkan bahwa memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara dalam pembuktian pidana berpotensi mengganggu independensi peradilan. Pemaknaan tersebut dinilai dapat menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan.

    Perkara itu diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Dengan demikian pemaknaan yang dimohonkan pemohon bukan memperkuat kepastian hukum melainkan berpotensi mempersempit sistem pembuktian yang bersifat terbuka, mengganggu independensi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru menjadi amanat konstitusi untuk melindungi keuangan negara,” kata Galang.

    hukum Korupsi Mahkamah Agung
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSerahkan Draf Baru, Buruh Wanti-Wanti DPR Tak Ada Pasal Selundupan
    Next Article Pajak Penghasilan di Marketplace Berlaku, UMKM Naikkan Harga hingga PHK Karyawan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Agustus 28, 2026

    Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Agustus 23, 2026

    Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Agustus 14, 2026

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    Agustus 12, 2026

    Prabowo Minta TNI Siapkan Program Spesial untuk Masyarakat saat HUT RI

    Agustus 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk kecap buatan Bekasi menembus pasar Eropa. Ekspor perdana ini dilakukan PT…

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?