Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah
    Politik

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    MartinBy MartinAgustus 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    MA koreksi kerugian negara kasus timah
    MA mengoreksi perhitungan kerugian negara Rp300 triliun dalam kasus timah karena Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan. (Foto: MA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. MA menilai angka tersebut tidak tepat karena mencakup kerugian lingkungan.

    Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap Alwin Albar. Dia merupakan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

    “Meskipun kerugian lingkungan dapat dihitung dan dinilai ahli, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian kerugian keuangan negara,” bunyi putusan, dikutip Rabu (12/8/2026).

    • Baca juga: MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    Putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim Prim Haryadi. MA menyatakan perhitungan Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak tepat.

    Nilai Rp300 triliun itu terdiri atas beberapa komponen kerugian. Komponen tersebut mencakup kelebihan pembayaran sewa alat pengolahan dan pembayaran biji timah.

    Dua komponen tersebut mencapai Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28 triliun. Pembayaran biji timah dilakukan kepada mitra tambang PT Timah tanpa studi kelayakan memadai.

    Sementara itu, kerugian lingkungan mencapai Rp271.069.688.018.700 atau sekitar Rp271 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

    MA menilai kerugian keuangan negara harus didasarkan pada pengeluaran negara yang tidak semestinya. Kerugian juga dapat berupa keuntungan negara yang seharusnya diperoleh tetapi hilang.

    “Karena antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda,” bunyi putusan kasasi.

    • Baca juga: Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    MA menjelaskan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Pengadilan tindak pidana korupsi bertujuan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset. Kerugian tersebut kemudian dapat dikembalikan kepada kas negara.

    Adapun kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana atau perdata di pengadilan negeri.

    Menurut MA, penegakan hukum lingkungan bertujuan membebani pelaku untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Penggabungan dengan perkara korupsi dinilai dapat membuat pemulihan lingkungan tidak optimal.

    kasus timah kerugian lingkungan Kerugian Negara Korupsi Mahkamah Agung
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRafale Debut, 81 Pesawat dan Helikopter TNI AU akan Atraksi di Istana
    Next Article Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba
    Martin
    • Website

    Related Posts

    5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Agustus 28, 2026

    Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Agustus 23, 2026

    Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Agustus 14, 2026

    Prabowo Minta TNI Siapkan Program Spesial untuk Masyarakat saat HUT RI

    Agustus 6, 2026

    Mensesneg Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri

    Agustus 6, 2026

    Menko Polkam Bantah Video Demo Viral, Penyebar Hoaks Diancam Ditindak

    Agustus 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?