JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. MA menilai angka tersebut tidak tepat karena mencakup kerugian lingkungan.
Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap Alwin Albar. Dia merupakan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.
“Meskipun kerugian lingkungan dapat dihitung dan dinilai ahli, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian kerugian keuangan negara,” bunyi putusan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim Prim Haryadi. MA menyatakan perhitungan Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak tepat.
Nilai Rp300 triliun itu terdiri atas beberapa komponen kerugian. Komponen tersebut mencakup kelebihan pembayaran sewa alat pengolahan dan pembayaran biji timah.
Dua komponen tersebut mencapai Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28 triliun. Pembayaran biji timah dilakukan kepada mitra tambang PT Timah tanpa studi kelayakan memadai.
Sementara itu, kerugian lingkungan mencapai Rp271.069.688.018.700 atau sekitar Rp271 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.
MA menilai kerugian keuangan negara harus didasarkan pada pengeluaran negara yang tidak semestinya. Kerugian juga dapat berupa keuntungan negara yang seharusnya diperoleh tetapi hilang.
“Karena antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda,” bunyi putusan kasasi.
MA menjelaskan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tindak pidana korupsi bertujuan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset. Kerugian tersebut kemudian dapat dikembalikan kepada kas negara.
Adapun kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana atau perdata di pengadilan negeri.
Menurut MA, penegakan hukum lingkungan bertujuan membebani pelaku untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Penggabungan dengan perkara korupsi dinilai dapat membuat pemulihan lingkungan tidak optimal.

