Jakarta, Rasional.co – Harga Patokan Ekspor (HPE) emas naik 7,87 persen menjadi USD 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026. Kenaikan ini terjadi di tengah meningkatnya permintaan emas global saat pasokan relatif terbatas.
Kementerian Perdagangan menetapkan HPE tersebut naik dari USD 131.777,67 per kilogram pada periode kedua Agustus 2026. Ketentuan baru berlaku pada 1 sampai 14 September 2026.
Selain HPE, Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi USD 4.421,49 per troy ounce dari sebelumnya USD 4.098,75 per troy ounce.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan kenaikan HPE dan HR emas didorong kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 7,87 persen.
“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,” kata Tommy.
Menurut dia, pergerakan harga emas juga dipengaruhi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia dan penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional.
Wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif terhadap pergerakan harga emas.
Kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman atau safe haven di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi,” ujar Tommy melalui keterangan tertulis Kemendag.
Menurut Tommy, peningkatan minat investor tersebut berdampak langsung terhadap permintaan emas di pasar global.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” kata Tommy.

