Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Pajak Penghasilan di Marketplace Berlaku, UMKM Naikkan Harga hingga PHK Karyawan
    Ekonomi

    Pajak Penghasilan di Marketplace Berlaku, UMKM Naikkan Harga hingga PHK Karyawan

    MartinBy MartinAgustus 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    PPh 22 Marketplace UMKM
    Ilustrasi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sejumlah pelaku UMKM mengaku kebijakan itu menambah beban usaha di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

    Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak langsung dari pedagang.

    “Awalnya kami berharap total potongan berada di kisaran 15%–18%. Namun dengan akumulasi biaya platform ditambah pajak baru ini, total potongan yang kami tanggung sekarang membengkak jadi 24% hingga 30%,” kata pengusaha UMKM produk wewangian Yudhi Prasetyo, dikutip dari laman Kontan, Minggu (2/8/2026).

    • Baca juga: Mabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak

    Yudhi mengatakan beban tersebut datang setelah penjual lebih dulu menanggung biaya administrasi, layanan, dan promosi dari marketplace. Dia menilai waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat karena kondisi pasar masih lesu.

    Tekanan biaya memaksa perusahaannya melakukan penyesuaian operasional. Salah satu produk parfum yang semula dijual Rp175.000 kini dinaikkan bertahap menjadi Rp300.000 untuk menutup beban usaha.

    Dia juga memilih menahan kenaikan harga berikutnya agar konsumen tidak beralih di tengah lemahnya daya beli. Keputusan itu membuat margin keuntungan usahanya semakin tergerus.

    “Ini bentuk penyesuaian. Kalau tidak, kita terhimpit dan perusahaannya malah bisa bangkrut. Kebijakan pemerintah hari ini benar-benar tidak pro kepada kita. Selama 15 tahun berusaha, tahun ini adalah yang terberat,” tegasnya.

    Baca juga: Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni

    Yudhi mengatakan perusahaannya juga telah memangkas tujuh karyawan agar usaha tetap bertahan. Menurut dia, berpindah ke situs web mandiri bukan pilihan karena membutuhkan investasi besar dan biaya mendatangkan pengunjung.

    Selain itu, dia menilai sosialisasi kebijakan masih minim. Banyak pedagang kecil disebut bingung dan takut memperbarui data identitas karena khawatir dana mereka tertahan di marketplace.

    Yudhi berharap pemerintah memperhatikan kondisi pelaku UMKM sebelum menerapkan kebijakan yang menambah beban usaha. Dia juga meminta sosialisasi dilakukan lebih luas agar pedagang memahami mekanisme kebijakan tersebut.

    marketplace pajak UMKM
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi
    Next Article Hasil Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Garuda Takluk 0-3
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    Agustus 31, 2026

    Canonical, Mastersystem, dan Sivali Fokus Bangun Infrastruktur Open Source yang Aman dan Efisien

    Agustus 31, 2026

    Inovasi “Bata Interlock Presisi” Percepat Pembangunan Rumah Tahan Api & Ramah Gempa

    Agustus 31, 2026

    Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!

    Agustus 31, 2026

    498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

    Agustus 28, 2026

    Tak Cukup Produk Bagus, UMKM Harus Paham “Buyer” Internasional

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?