JAKARTA, Rasional.co – Pelanggan layanan internet di Indonesia berpeluang tidak lagi kehilangan sisa kuota yang telah dibeli setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota tetap aktif hingga dapat digunakan.
Merespons putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah memerintahkan tim untuk mempelajari putusan MK sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Putusan tersebut berasal dari perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menyebut penyelenggara layanan dapat menerapkan berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme perlindungan lain yang proporsional.
Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi masih memiliki sisa kuota.
Kemkomdigi menyatakan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak konsumen terlindungi, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

