Oleh: Tama S. Langkun (Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya)
Demonstrasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 membawa pesan kuat yang mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini harus dijawab dengan komitmen nyata untuk menghadirkan reformasi hukum yang progresif, bukan sekadar memenuhi target legislasi.
Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026 adalah momentum krusial yang patut diapresiasi. Kita sangat membutuhkan perubahan paradigma penegakan hukum, yakni dari sekadar memenjarakan orang menjadi upaya nyata untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana.
Oleh karena itu, terdapat lima catatan penting yang harus menjadi landasan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Pertama, Menutup Keterbatasan UU Tipikor dan UU TPPU
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai instrumen tersebut terbukti belum membentuk rezim perampasan aset yang berdiri sendiri, komprehensif, dan terintegrasi.
Catatannya, Undang – Undang Tipikor kita sudah seperempat abad belum direvisi. Padahal perkembangan modus kejahatan kerah putih masa kini sudah jauh lebih rumit dan kompleks. Aset hasil korupsi dapat dengan mudah dialihkan, disamarkan melalui perusahaan, atau bahkan dipindahkan ke luar negeri.
Kedua, Mengubah Orientasi dari Mengejar Pelaku Menjadi Memulihkan Aset
RUU Perampasan Aset harus membawa perubahan mendasar dalam politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Pendekatan penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku pidana menuju upaya menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak koruptor yang dijebloskan ke penjara. Masyarakat juga sangat menuntut agar uang yang dicuri dapat dikembalikan secara sah kepada negara.
Perubahan paradigmanya, yang sebelumnya fokus pada follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset
Ketiga, Standar Pembuktian Harus Jelas dan Terukur
RUU ini perlu mengakomodasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, penerapan mekanisme khusus ini tidak boleh membuat negara dengan mudah merampas aset hanya berdasarkan dugaan semata.
Negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti permulaan yang cukup mengenai keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Setelah ambang batas pembuktian tersebut terpenuhi, barulah mekanisme pembuktian terbalik secara terbatas dapat diberikan ruang kepada pemilik aset.
Keempat, Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Harus Dilindungi
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik adalah sebuah keharusan mutlak. Pemberantasan korupsi tidak boleh sampai mengorbankan masyarakat sipil yang sama sekali tidak mengetahui riwayat kejahatan suatu aset.
Prinsip keadilan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Pengaturan yang berpihak pada pelindungan masyarakat ini penting untuk diadopsi dan diperkuat esensinya ke dalam tingkat undang-undang.
Kelima, Harus Sesuai dengan UNCAC dan Standar Internasional
Kesesuaian aturan nasional dengan norma hukum internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sangatlah penting. Dalam konvensi tersebut, pemulihan aset telah diakui sebagai salah satu prinsip fundamental dalam agenda pemberantasan korupsi global.
Selain itu, RUU ini juga harus selaras dengan standar Financial Action Task Force (FATF). Kesesuaian ini akan memperkuat posisi tawar dan dasar hukum Indonesia saat bekerja sama dengan negara lain guna mengejar aset lintas batas.
Kejar Target Desember, Dengan Tidak Meninggalkan Kualitas Undang-Undang
Target penyelesaian legislasi pada 15 Desember jangan sampai menjadi alasan teknis untuk mengabaikan kualitas substansi. Publik sangat membutuhkan undang-undang yang efektif dan sama sekali tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
Sebagai kesimpulan, RUU ini harus mampu secara tajam mengejar aset, menjamin kepastian hukum, sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan yang terukur. Penjara memang berfungsi menghukum pelaku, tetapi hanya pemulihan aset yang mampu memutus urat nadi keuntungan ekonomi dari kejahatan secara permanen.

