Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
    Opini

    5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

    MartinBy MartinAgustus 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    RUU Perampasan Aset
    Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Tama S. Langkun (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link
    Oleh: Tama S. Langkun (Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya)

    Demonstrasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 membawa pesan kuat yang mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini harus dijawab dengan komitmen nyata untuk menghadirkan reformasi hukum yang progresif, bukan sekadar memenuhi target legislasi.

    Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026 adalah momentum krusial yang patut diapresiasi. Kita sangat membutuhkan perubahan paradigma penegakan hukum, yakni dari sekadar memenjarakan orang menjadi upaya nyata untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana.

    Oleh karena itu, terdapat lima catatan penting yang harus menjadi landasan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

    Pertama, Menutup Keterbatasan UU Tipikor dan UU TPPU
    Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai instrumen tersebut terbukti belum membentuk rezim perampasan aset yang berdiri sendiri, komprehensif, dan terintegrasi.

    Catatannya, Undang – Undang Tipikor kita sudah seperempat abad belum direvisi. Padahal perkembangan modus kejahatan kerah putih masa kini sudah jauh lebih rumit dan kompleks. Aset hasil korupsi dapat dengan mudah dialihkan, disamarkan melalui perusahaan, atau bahkan dipindahkan ke luar negeri.

    • Baca juga: DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Kedua, Mengubah Orientasi dari Mengejar Pelaku Menjadi Memulihkan Aset
    RUU Perampasan Aset harus membawa perubahan mendasar dalam politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Pendekatan penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku pidana menuju upaya menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan.

    Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak koruptor yang dijebloskan ke penjara. Masyarakat juga sangat menuntut agar uang yang dicuri dapat dikembalikan secara sah kepada negara.

    Perubahan paradigmanya, yang sebelumnya fokus pada follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset

    Ketiga, Standar Pembuktian Harus Jelas dan Terukur
    RUU ini perlu mengakomodasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, penerapan mekanisme khusus ini tidak boleh membuat negara dengan mudah merampas aset hanya berdasarkan dugaan semata.

    Negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti permulaan yang cukup mengenai keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Setelah ambang batas pembuktian tersebut terpenuhi, barulah mekanisme pembuktian terbalik secara terbatas dapat diberikan ruang kepada pemilik aset.

    Keempat, Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Harus Dilindungi
    Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik adalah sebuah keharusan mutlak. Pemberantasan korupsi tidak boleh sampai mengorbankan masyarakat sipil yang sama sekali tidak mengetahui riwayat kejahatan suatu aset.

    Prinsip keadilan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Pengaturan yang berpihak pada pelindungan masyarakat ini penting untuk diadopsi dan diperkuat esensinya ke dalam tingkat undang-undang.

    Kelima, Harus Sesuai dengan UNCAC dan Standar Internasional
    Kesesuaian aturan nasional dengan norma hukum internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sangatlah penting. Dalam konvensi tersebut, pemulihan aset telah diakui sebagai salah satu prinsip fundamental dalam agenda pemberantasan korupsi global.

    Selain itu, RUU ini juga harus selaras dengan standar Financial Action Task Force (FATF). Kesesuaian ini akan memperkuat posisi tawar dan dasar hukum Indonesia saat bekerja sama dengan negara lain guna mengejar aset lintas batas.

    Kejar Target Desember, Dengan Tidak Meninggalkan Kualitas Undang-Undang
    Target penyelesaian legislasi pada 15 Desember jangan sampai menjadi alasan teknis untuk mengabaikan kualitas substansi. Publik sangat membutuhkan undang-undang yang efektif dan sama sekali tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

    Sebagai kesimpulan, RUU ini harus mampu secara tajam mengejar aset, menjamin kepastian hukum, sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan yang terukur. Penjara memang berfungsi menghukum pelaku, tetapi hanya pemulihan aset yang mampu memutus urat nadi keuntungan ekonomi dari kejahatan secara permanen.

    Korupsi KPK RUU Perampasan Aset Undang-undang
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan
    Next Article Megawati Desak Reformasi DK PBB demi Tata Dunia Berkeadilan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    Agustus 31, 2026

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    Agustus 12, 2026

    MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    Agustus 3, 2026

    Tak Ada yang Kebal Hukum! BGN Laporkan 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung

    Juli 31, 2026

    Kasus Korupsi CSR BI-OJK Menggantung, MAKI Tagih Ketegasan KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan

    Juli 28, 2026

    Tito Nilai Biaya Politik Jadi Akar OTT, Usul Dana Kampanye Diatur UU

    Juli 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?