JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengikat hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Sikap itu disampaikan MA saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi.
MA menyatakan penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk pembuktian pidana merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Praktik ini bukanlah suatu penyimpangan melainkan konsekuensi dari sistem pembuktian yang menempatkan penilaian akhir pada hakim,” kata perwakilan tim kuasa hukum MA Galang Adi Sukma, Senin (3/8/2026).
Menurut MA, hasil audit yang diterbitkan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun inspektorat hanya berkedudukan sebagai salah satu alat bukti. Hakim berwenang menilai hasil audit tersebut bersama alat bukti lainnya.
“Hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain atau bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan,” ujar Galang.
Galang menjelaskan kewenangan BPK memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada dalam ranah pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kewenangan itu tidak serta-merta menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.
Menurut MA, penilaian mengenai unsur merugikan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi mengadili yang menjadi domain kekuasaan kehakiman. Karena itu, hakim menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana.
MA juga mengingatkan bahwa memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara dalam pembuktian pidana berpotensi mengganggu independensi peradilan. Pemaknaan tersebut dinilai dapat menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan.
Perkara itu diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dengan demikian pemaknaan yang dimohonkan pemohon bukan memperkuat kepastian hukum melainkan berpotensi mempersempit sistem pembuktian yang bersifat terbuka, mengganggu independensi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru menjadi amanat konstitusi untuk melindungi keuangan negara,” kata Galang.

