Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi
    Politik

    MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    MartinBy MartinAgustus 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    MA audit BPK perkara korupsi
    Mahkamah Agung menegaskan hasil audit BPK tidak mengikat hakim dalam pembuktian perkara korupsi karena penentuan kerugian negara menjadi kewenangan pengadilan. (Foto: MA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengikat hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Sikap itu disampaikan MA saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi.

    MA menyatakan penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk pembuktian pidana merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

    “Praktik ini bukanlah suatu penyimpangan melainkan konsekuensi dari sistem pembuktian yang menempatkan penilaian akhir pada hakim,” kata perwakilan tim kuasa hukum MA Galang Adi Sukma, Senin (3/8/2026).

    • Baca juga: Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    Menurut MA, hasil audit yang diterbitkan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun inspektorat hanya berkedudukan sebagai salah satu alat bukti. Hakim berwenang menilai hasil audit tersebut bersama alat bukti lainnya.

    “Hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain atau bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan,” ujar Galang.

    Galang menjelaskan kewenangan BPK memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada dalam ranah pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kewenangan itu tidak serta-merta menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.

    Menurut MA, penilaian mengenai unsur merugikan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi mengadili yang menjadi domain kekuasaan kehakiman. Karena itu, hakim menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana.

    • Baca juga: MK Buka Jalan Agar Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

    MA juga mengingatkan bahwa memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara dalam pembuktian pidana berpotensi mengganggu independensi peradilan. Pemaknaan tersebut dinilai dapat menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan.

    Perkara itu diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Dengan demikian pemaknaan yang dimohonkan pemohon bukan memperkuat kepastian hukum melainkan berpotensi mempersempit sistem pembuktian yang bersifat terbuka, mengganggu independensi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru menjadi amanat konstitusi untuk melindungi keuangan negara,” kata Galang.

    hukum Korupsi Mahkamah Agung
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSerahkan Draf Baru, Buruh Wanti-Wanti DPR Tak Ada Pasal Selundupan
    Next Article Pajak Penghasilan di Marketplace Berlaku, UMKM Naikkan Harga hingga PHK Karyawan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Agustus 28, 2026

    Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Agustus 23, 2026

    Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Agustus 14, 2026

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    Agustus 12, 2026

    Prabowo Minta TNI Siapkan Program Spesial untuk Masyarakat saat HUT RI

    Agustus 6, 2026

    Mensesneg Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri

    Agustus 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?