JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penerapan hukuman mati dan perampasan aset bagi koruptor. Kondisi ini mendesak karena masifnya penangkapan koruptor sejauh ini belum mampu memberikan efek jera.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai Indonesia tidak tabu terhadap vonis maksimal tersebut. Negara sebelumnya pernah menerapkan pidana mati pada kasus kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme.
“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada kasus narkoba dan terorisme, artinya Indonesia tidak tabu. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” kata Cholil dikutip dari salah satu program TV Nasional, Jumat (14/8/26).
Dia menekankan bahwa penegak hukum harus menyita kekayaan koruptor seiring dengan pelaksanaan eksekusi mati. Langkah ini bertujuan agar keluarga pelaku tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
”Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan,” tegasnya.
Cholil menilai pelaku sangat layak mendapat hukuman mati jika kejahatan korupsinya menimbulkan masalah sistemik. Dampak sistemik itu mencakup kerusakan perekonomian negara, kegagalan pembangunan, hingga pemicu kemiskinan ekstrem.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra merespons usulan ini. Dia menegaskan bahwa undang-undang sebenarnya telah mengatur ancaman pidana mati bagi koruptor.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit memuat aturan tersebut. Namun, hakim mempertimbangkan vonis maksimal ini sebagai upaya hukum terakhir secara sangat ketat.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rasuah tidak sekadar bergantung pada beratnya ancaman pidana. Integritas moral dan etika penyelenggara negara tetap memegang peran penting dalam mencegah korupsi.

