JAKARTA – Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan lebih jauh mengenai izin penggunaan, sumber pembiayaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi temuan Ombudsman RI.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menjelaskan siapa yang memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut, sejak kapan digunakan, serta dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitasnya.
“Siapa yang memberikan izin penggunaan, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Rieke juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pejabat yang berada di tingkat lapas, tetapi menelusuri sistem dan rantai pengawasan yang memungkinkan fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas.
“Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya,” katanya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan rapat tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil sidak Ombudsman serta tindak lanjut yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penjelasan hasil sidang Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan Tindak Lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI,” ujar Willy..
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran yang masih dalam pembangunan dan rencana fasilitas minigolf.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman memperoleh keterangan dari salah satu warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati salah satu bangunan tersebut. Namun, nominal pembayaran, pihak penerima pembayaran, serta status kepemilikan bangunan belum diketahui secara pasti.
Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman. Lima pejabat tersebut terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Pemeriksaan selanjutnya menjadi penting untuk mengurai status fasilitas, penggunaannya, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

