Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum
    Politik

    Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    MartinBy MartinOktober 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Pemakzulan Gibran
    Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026). (foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan kembali bergulir, tetapi prosesnya masih menghadapi persoalan pembuktian hukum dan konsolidasi sikap politik di DPR.

    Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, mengingatkan bahwa pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi karena masih mengkaji salinan lengkap putusan MK.

    “Prosesnya dapat dimulai melalui DPR yang menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden, kemudian diperiksa MK sebelum berlanjut ke tahap pengambilan keputusan di MPR,” jelas Aidul, Sabtu (10/10/2026).

    Baca Juga :  Safari Politik ke Lampung, Jokowi Berani Pastikan PSI Lolos Parlemen 2029

    Aidul menerangkan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur sejumlah alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Karena itu, persoalan dokumen pendidikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

    “Pertama, dibuktikan dulu,” ujarnya.

    Sementara itu, politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum menentukan sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran karena masih mempelajari putusan MK secara lengkap.

    “Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin.

    Baca Juga :  Jokowi Segera Disematkan Jaket PSI, Tak Lagi Bersama PDIP

    Sikap PKB tersebut menunjukkan bahwa wacana pemakzulan belum dapat disamakan dengan keputusan resmi partai untuk mendorong pemberhentian wakil presiden melalui DPR.

    Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas, tetapi juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

    Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, juga menyatakan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan politik sesuai konstitusi. Dia menegaskan bahwa kedua aspek tersebut perlu menjadi dasar dalam menyikapi wacana pemakzulan.

    Baca Juga :  Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    “Jadi ada dua ya, pertama adalah konstruksi hukum. Konstruksi hukum ya tentu ya semua harus melalui jalur hukum dan kemudian yang kedua adalah konstruksi politik,” kata Mardiono.

    Dalam mekanisme konstitusional, DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan UUD 1945 sebelum perkara diperiksa MK dan dapat berlanjut ke MPR. Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dibedakan dari proses pemberhentian yang secara konstitusional memiliki tahapan tersendiri.

    Gibran Rakabuming Raka pemakzulan Gibran Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePotongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Perpres
    Next Article Tiga Komoditas Ini Jadi Fokus Hilirisasi ANTAM

    Berita Terkait

    Mutasi Polri 199 Personel, Pergantian Kapolda Kaltara Berlanjut ke Babel

    Oktober 11, 2026

    Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Oktober 9, 2026

    MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

    Oktober 6, 2026

    Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Oktober 5, 2026

    Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK

    Oktober 5, 2026

    Jaga Stabilitas Nasional, Prof Ariawan Optimistis Menko Polkam Dudung Abdurachman Dongkrak Iklim Investasi

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?