Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi
    Politik

    MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    MartinBy MartinAgustus 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    MA audit BPK perkara korupsi
    Mahkamah Agung menegaskan hasil audit BPK tidak mengikat hakim dalam pembuktian perkara korupsi karena penentuan kerugian negara menjadi kewenangan pengadilan. (Foto: MA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengikat hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Sikap itu disampaikan MA saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi.

    MA menyatakan penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk pembuktian pidana merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

    “Praktik ini bukanlah suatu penyimpangan melainkan konsekuensi dari sistem pembuktian yang menempatkan penilaian akhir pada hakim,” kata perwakilan tim kuasa hukum MA Galang Adi Sukma, Senin (3/8/2026).

    • Baca juga: Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus
    Baca Juga :  Tak Ada yang Kebal Hukum! BGN Laporkan 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung

    Menurut MA, hasil audit yang diterbitkan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun inspektorat hanya berkedudukan sebagai salah satu alat bukti. Hakim berwenang menilai hasil audit tersebut bersama alat bukti lainnya.

    “Hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain atau bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan,” ujar Galang.

    Galang menjelaskan kewenangan BPK memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada dalam ranah pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kewenangan itu tidak serta-merta menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.

    Baca Juga :  Babak Baru Kasus Hotman: Razman Resmi Masuk Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan

    Menurut MA, penilaian mengenai unsur merugikan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi mengadili yang menjadi domain kekuasaan kehakiman. Karena itu, hakim menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana.

    • Baca juga: MK Buka Jalan Agar Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

    MA juga mengingatkan bahwa memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara dalam pembuktian pidana berpotensi mengganggu independensi peradilan. Pemaknaan tersebut dinilai dapat menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan.

    Baca Juga :  Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Perkara itu diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Dengan demikian pemaknaan yang dimohonkan pemohon bukan memperkuat kepastian hukum melainkan berpotensi mempersempit sistem pembuktian yang bersifat terbuka, mengganggu independensi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru menjadi amanat konstitusi untuk melindungi keuangan negara,” kata Galang.

    hukum Korupsi Mahkamah Agung
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSerahkan Draf Baru, Buruh Wanti-Wanti DPR Tak Ada Pasal Selundupan
    Next Article Pajak Penghasilan di Marketplace Berlaku, UMKM Naikkan Harga hingga PHK Karyawan

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?