Jakarta, Rasional.co – Masyarakat yang menerima Tilang Elektronik kini dapat memeriksa informasi pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat juga dapat mengajukan konfirmasi atau sanggah serta membayar uang titipan secara digital melalui LantasPay.
Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti sejumlah tahapan penyelesaian Tilang Elektronik melalui kanal digital. Informasi pelanggaran dapat diakses setelah pengguna menerima notifikasi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
Layanan tersebut menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggah bagi masyarakat yang merasa data pelanggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme ini antara lain dapat digunakan ketika kendaraan telah dijual atau digunakan oleh pihak lain.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan dokumen pendukung melalui mekanisme resmi untuk kemudian dilakukan verifikasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berdasarkan data dan fakta.
“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

