Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    • Statistik Persib Bandung vs Persik Kediri: Menang 1-0, Maung Bertahan dari Gempuran
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Pakai “Digital Korlantas”, Bisa Sanggah & Titip Uang Tilang via LantasPay
    Nasional

    Pakai “Digital Korlantas”, Bisa Sanggah & Titip Uang Tilang via LantasPay

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaSeptember 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan tentang aplikasi Digital Korlantas. (Foto: Humas Mabes Polri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Masyarakat yang menerima Tilang Elektronik kini dapat memeriksa informasi pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat juga dapat mengajukan konfirmasi atau sanggah serta membayar uang titipan secara digital melalui LantasPay.

    Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti sejumlah tahapan penyelesaian Tilang Elektronik melalui kanal digital. Informasi pelanggaran dapat diakses setelah pengguna menerima notifikasi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.

    Layanan tersebut menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggah bagi masyarakat yang merasa data pelanggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme ini antara lain dapat digunakan ketika kendaraan telah dijual atau digunakan oleh pihak lain.

    Baca Juga :  Serahkan Draf Baru, Buruh Wanti-Wanti DPR Tak Ada Pasal Selundupan

    Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan dokumen pendukung melalui mekanisme resmi untuk kemudian dilakukan verifikasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berdasarkan data dan fakta.

    “Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

    Baca Juga :  Prabowo ke Polri: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
    Halaman Artikel: 1 2
    1 2
    Digital elektronik Korlantas Polri Tilang Wibowo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDPR Kejar Izin dan Sumber Dana Fasilitas Lapas Cibinong
    Next Article RI Fasilitasi 4 Kawasan Industri Halal, Ini Lokasinya

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?