Jakarta, Rasional.co – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Rekomendasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pesantren kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama direkomendasikan hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang kompeten serta tata kelola perlindungan anak yang memadai.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, pendidikan para santri harus tetap berjalan selama masa pembekuan sementara melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri Pesantren Dar Et-Tauhid telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” kata Basnang di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Kemenag Atur Pengasuh Pengganti
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, Kemenag telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Pengasuh yang dipilih harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik serta komitmen terhadap perlindungan anak.
Proses penetapan akan diverifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan, serta tidak boleh tinggal di lingkungan pesantren.
Perlindungan Anak Jadi Syarat Pembukaan Kembali
Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pengelola wajib memiliki tata kelola perlindungan anak yang dilengkapi dokumen dan komitmen pencegahan kekerasan fisik maupun seksual. Persyaratan itu mencakup kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Pesantren juga harus memiliki pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri, serta tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain itu, pengelola wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor, serta menata asrama dan pengawasan untuk meniadakan ruang tertutup yang rentan menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kota Bekasi juga diminta memperhatikan pemulihan korban dengan bersinergi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.

