Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    • Statistik Persib Bandung vs Persik Kediri: Menang 1-0, Maung Bertahan dari Gempuran
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
    Politik

    MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

    MartinBy MartinOktober 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    putusan MK Gibran
    MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI. (Foto: MK RI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang membahas permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa (6/10/26).

    Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

    Dalam amar putusannya, Suhartoyo juga membacakan keputusan MK mengenai eksepsi para pihak.

    “Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” ujarnya.

    Suhartoyo kemudian membacakan putusan MK yang menolak eksepsi untuk bagian lainnya.

    “Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” katanya.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut terdapat keadaan khusus dalam perkara tersebut setelah mempertimbangkan seluruh uraian hukum yang disampaikan dalam persidangan.

    “Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

    Baca Juga :  Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Tak Setara

    MK juga menjelaskan standar pembuktian terkait persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

    “Seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” ujar Suhartoyo.

    Pertimbangan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, serta Hakim Konstitusi lainnya.

    Baca Juga :  Bawaslu Terkendala Akses Silon, Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK

    Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon dalam pokok permohonan tidak dapat diterima.

    Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMenteri Pertahanan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
    Next Article Satgas PKH Selamatkan Rp13,24 Triliun, Kembalikan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

    Berita Terkait

    Mutasi Polri 199 Personel, Pergantian Kapolda Kaltara Berlanjut ke Babel

    Oktober 11, 2026

    Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Oktober 10, 2026

    Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Oktober 9, 2026

    Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Oktober 5, 2026

    Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK

    Oktober 5, 2026

    Jaga Stabilitas Nasional, Prof Ariawan Optimistis Menko Polkam Dudung Abdurachman Dongkrak Iklim Investasi

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?