Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK
    Politik

    Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK

    MartinBy MartinOktober 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    legal standing perkara Gibran
    Legal standing pemohon menjadi sorotan dalam perkara syarat pendidikan Gibran di MK setelah mantan hakim mempertanyakan kewenangan dan objek sengketa. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon menjadi sorotan baru dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sorotan tersebut muncul ketika mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan apakah pihak yang mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memenuhi kualifikasi sebagai pemohon sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

    “Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis, Senin (5/10/2026).

    Menurut Patrialis, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum sengketa hasil pemilu, bukan persoalan pribadi para pemohon. Dia juga menilai sebagian materi yang diajukan dapat berada di luar kewenangan MK.

    Baca Juga :  Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    “Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan, menurut saya, sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Pandangan tersebut beririsan dengan argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan 23 September 2026. KPU menilai para pemohon justru mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

    Selain persoalan kewenangan, perkara ini juga mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi secara sah.

    Baca Juga :  Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    Dalam persidangan 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari sekolah di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Kementerian menyatakan hasil penilaian tersebut menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran setara dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan.

    Pada persidangan yang sama, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka miliki. Sementara itu, Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diterima dari UTS Insearch berupa certificate of attendance dan tidak ada sertifikat lain yang diterima kementerian.

    Baca Juga :  295 DIM Dihapus dalam RUU Reforma Agraria, Apa yang Berubah?

    Di tengah menunggu putusan, MK juga belum menetapkan jadwal sidang lanjutan secara terbuka pada Senin (5/10/2026). Pranata Hubungan Masyarakat MK Tiara Agustina mengatakan jadwal sidang akan diumumkan kepada publik setelah ditetapkan.

    “Nanti jika sudah terjadwal akan langsung diumumkan terbuka di website,” kata Tiara saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

    Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak 21 September 2026. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dalam rentang 5-6 Oktober 2026, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi pemeriksaan perkara.

    Gibran Rakabuming Raka hukum Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024 Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleXiaomi 18 Ultra Kabarnya Batal Meluncur, ini Alasan dan Bocoran Spesifikasinya
    Next Article Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Berita Terkait

    Mutasi Polri 199 Personel, Pergantian Kapolda Kaltara Berlanjut ke Babel

    Oktober 11, 2026

    Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Oktober 10, 2026

    Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Oktober 9, 2026

    MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

    Oktober 6, 2026

    Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Oktober 5, 2026

    Jaga Stabilitas Nasional, Prof Ariawan Optimistis Menko Polkam Dudung Abdurachman Dongkrak Iklim Investasi

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?