JAKARTA – Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon menjadi sorotan baru dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sorotan tersebut muncul ketika mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan apakah pihak yang mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memenuhi kualifikasi sebagai pemohon sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis, Senin (5/10/2026).
Menurut Patrialis, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum sengketa hasil pemilu, bukan persoalan pribadi para pemohon. Dia juga menilai sebagian materi yang diajukan dapat berada di luar kewenangan MK.
“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan, menurut saya, sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pandangan tersebut beririsan dengan argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan 23 September 2026. KPU menilai para pemohon justru mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Selain persoalan kewenangan, perkara ini juga mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi secara sah.
Dalam persidangan 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari sekolah di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Kementerian menyatakan hasil penilaian tersebut menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran setara dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan.
Pada persidangan yang sama, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka miliki. Sementara itu, Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diterima dari UTS Insearch berupa certificate of attendance dan tidak ada sertifikat lain yang diterima kementerian.
Di tengah menunggu putusan, MK juga belum menetapkan jadwal sidang lanjutan secara terbuka pada Senin (5/10/2026). Pranata Hubungan Masyarakat MK Tiara Agustina mengatakan jadwal sidang akan diumumkan kepada publik setelah ditetapkan.
“Nanti jika sudah terjadwal akan langsung diumumkan terbuka di website,” kata Tiara saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak 21 September 2026. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dalam rentang 5-6 Oktober 2026, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi pemeriksaan perkara.

