JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengawasi dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Persoalan tersebut muncul ketika hakim mendalami proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Keterangan Bawaslu menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain mempersoalkan akses dokumen, para hakim juga mendalami pelaksanaan verifikasi syarat pendidikan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
“Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu,” ujar Bagja dalam persidangan.
Namun, Bagja juga memaparkan kendala yang dihadapi tim pengawas ketika mencermati dokumen pencalonan melalui Silon milik KPU. Dia menyebut petugas Bawaslu mengalami pembatasan dalam mendokumentasikan dokumen persyaratan dan kesulitan mengakses data melalui akun yang telah diaktifkan.
“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.
Keterangan tersebut menjadi perhatian hakim konstitusi dalam pemeriksaan perkara. Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam proses pemeriksaan syarat pendidikan calon.
Dalam persidangan, Rahmat Bagja menjawab bahwa Bawaslu tidak datang ke dinas pendidikan karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan. Jawaban tersebut disampaikan ketika hakim menggali keterlibatan Bawaslu dalam pemeriksaan syarat pendidikan Gibran pada proses pencalonan.
Sementara itu, KPU mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Dalam keterangan resminya, KPU menilai dalil pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan yang diperiksa MK.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta meminta MK memeriksa keabsahan pencalonannya.
Dalam permohonannya, para pemohon menyadari gugatan diajukan setelah tenggat waktu pengajuan PHPU sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Mereka meminta kesempatan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

