Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Bawaslu Terkendala Akses Silon, Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK
    Politik

    Bawaslu Terkendala Akses Silon, Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK

    MartinBy MartinSeptember 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Gugatan ijazah Gibran
    Bawaslu mengungkap keterbatasan akses Silon KPU dalam sidang gugatan ijazah Gibran di MK, sementara hakim mendalami proses verifikasi dokumen. (Foto: Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengawasi dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Persoalan tersebut muncul ketika hakim mendalami proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

    Keterangan Bawaslu menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain mempersoalkan akses dokumen, para hakim juga mendalami pelaksanaan verifikasi syarat pendidikan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

    Baca Juga :  Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Merosot, MBG dan KDMP Penyebabnya

    “Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu,” ujar Bagja dalam persidangan.

    Namun, Bagja juga memaparkan kendala yang dihadapi tim pengawas ketika mencermati dokumen pencalonan melalui Silon milik KPU. Dia menyebut petugas Bawaslu mengalami pembatasan dalam mendokumentasikan dokumen persyaratan dan kesulitan mengakses data melalui akun yang telah diaktifkan.

    “Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.

    Baca Juga :  Setelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

    Keterangan tersebut menjadi perhatian hakim konstitusi dalam pemeriksaan perkara. Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam proses pemeriksaan syarat pendidikan calon.

    Dalam persidangan, Rahmat Bagja menjawab bahwa Bawaslu tidak datang ke dinas pendidikan karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan. Jawaban tersebut disampaikan ketika hakim menggali keterlibatan Bawaslu dalam pemeriksaan syarat pendidikan Gibran pada proses pencalonan.

    Sementara itu, KPU mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Dalam keterangan resminya, KPU menilai dalil pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan yang diperiksa MK.

    Baca Juga :  Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta meminta MK memeriksa keabsahan pencalonannya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menyadari gugatan diajukan setelah tenggat waktu pengajuan PHPU sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Mereka meminta kesempatan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

    Bawaslu Gibran Rakabuming Raka hukum KPU Mahkamah Konstitusi Pemilu Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJelang Ketok Palu RUU Ketenagakerjaan, 50 Ribu Buruh Geruduk Jakarta
    Next Article Live Streaming Belanda vs Jerman di UEFA Nations League 2026/27: Duel Xavi dan Jurgen Klopp

    Berita Terkait

    Mutasi Polri 199 Personel, Pergantian Kapolda Kaltara Berlanjut ke Babel

    Oktober 11, 2026

    Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Oktober 10, 2026

    Perwira TNI Ditahan dalam Kasus Markas Judol Cijantung, Pengawasan Disorot

    Oktober 9, 2026

    MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

    Oktober 6, 2026

    Sidak Lapas Cibinong Berujung Dugaan Upaya Suap kepada Ombudsman

    Oktober 5, 2026

    Legal Standing Jadi Sorotan Baru dalam Perkara Gibran di MK

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?