Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal, demokrasi bukan hanya soal siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana mekanisme pemilihan dirancang agar menghasilkan kepemimpinan yang legitimate, kompeten, representatif, dan mampu bekerja setelah kontestasi berakhir.
Perdebatan itu kembali relevan setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Agustus 2026 memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pilihan tersebut menarik bukan karena AHWA harus dianggap lebih demokratis daripada pemilihan langsung, melainkan karena memperlihatkan bahwa organisasi besar dapat merancang kepemimpinan melalui kombinasi partisipasi, representasi, deliberasi, dan musyawarah.
Dua Model Kepemimpinan
Dalam mekanisme AHWA NU, peserta Muktamar terlebih dahulu memberikan mandat kepada sejumlah ulama yang dipilih sebagai anggota AHWA. Mereka kemudian bermusyawarah menentukan kepemimpinan.
Dengan demikian, terdapat dua lapis proses: representasi dan deliberasi. Anggota tidak mengambil keputusan akhir secara individual, tetapi memberikan mandat kepada representasi yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan atas nama organisasi.
Model ini memiliki keunggulan karena keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas kandidat. Namun, ia juga menghadirkan pertanyaan penting: siapa yang menentukan representasi, bagaimana kriteria mereka ditetapkan, dan bagaimana mencegah kewenangan tersebut berubah menjadi dominasi elite?
Muhammadiyah memiliki mekanisme yang berbeda. Dalam pemilihan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Muktamar ke-48, Muktamar memilih 13 anggota Pimpinan Pusat. Setelah itu, mereka bermusyawarah menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari satu pemenang, tetapi juga membentuk kepemimpinan kolektif.
Istilah formatur memang dikenal dalam sejumlah mekanisme di lingkungan Muhammadiyah. Namun, untuk menjelaskan Muktamar ke-48, lebih tepat menyebut 13 anggota Pimpinan Pusat yang kemudian bermusyawarah menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Kedua pengalaman ini menunjukkan satu hal: memilih pemimpin tidak selalu identik dengan memilih satu figur melalui suara terbanyak.
Voting Tetap Penting
Namun, dari sini bukan berarti pemilihan langsung harus ditinggalkan.
Voting memberikan legitimasi yang jelas karena anggota atau warga menentukan pilihan secara langsung. Partisipasi luas merupakan salah satu fondasi penting demokrasi.
Masalahnya, kompetisi elektoral juga memiliki konsekuensi. Politik popularitas, personalisasi, biaya politik, polarisasi, dan fragmentasi dapat membuat kemampuan memenangkan suara tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan memimpin.
Sebaliknya, mekanisme representatif seperti AHWA juga bukan tanpa risiko. Ketika kewenangan memilih diserahkan kepada kelompok yang lebih kecil, muncul potensi elite capture, konflik kepentingan, dan berkurangnya akuntabilitas.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara voting atau musyawarah secara hitam-putih.
Yang lebih penting adalah bagaimana merancang mekanisme yang mampu mempertemukan legitimasi, kompetensi, representasi, deliberasi, dan akuntabilitas.
Pelajaran untuk Demokrasi Indonesia
Pengalaman NU dan Muhammadiyah tentu tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam sistem kenegaraan. Organisasi dan negara memiliki konteks yang berbeda. Negara memiliki warga dengan hak politik yang setara, masyarakat yang jauh lebih heterogen, serta konstitusi dan institusi yang kompleks.
Yang dapat dipelajari adalah prinsip desain kelembagaannya.
Demokrasi tidak harus berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang memperoleh suara terbanyak?” Pertanyaan berikutnya adalah: apakah proses tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka yang memberikan mandat?
Dari sini, demokrasi Indonesia dapat memikirkan kembali pentingnya proses penjaringan kandidat, kualitas kaderisasi, mekanisme seleksi, debat publik, demokratisasi internal partai, serta penguatan lembaga representatif.
Tujuannya bukan mengurangi partisipasi rakyat, melainkan memastikan bahwa partisipasi tersebut menghasilkan kepemimpinan yang baik.
Mencari Pemimpin, Bukan Sekadar Pemenang
Demokrasi yang matang tidak boleh menganggap rakyat selalu benar, tetapi juga tidak boleh menganggap elite selalu lebih tahu.
Voting diperlukan untuk memastikan legitimasi. Representasi dan musyawarah diperlukan untuk memperkaya deliberasi. Seleksi diperlukan untuk menjaga kualitas. Akuntabilitas diperlukan agar semua mekanisme tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman NU dan Muhammadiyah menunjukkan bahwa desain kepemimpinan dapat memadukan berbagai unsur tersebut, meskipun dengan cara yang berbeda.
Karena itu, masa depan demokrasi Indonesia mungkin bukan tentang memilih antara lebih banyak voting atau lebih banyak musyawarah. Tantangannya adalah menemukan desain kelembagaan yang mampu mempertemukan partisipasi yang luas dengan deliberasi yang bermutu, legitimasi dengan kompetensi, serta kemenangan elektoral dengan kemampuan membangun kerja kolektif.
Sebab demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi juga kepemimpinan seperti apa yang lahir dari proses tersebut dan kepada siapa kepemimpinan itu harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
*) Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung, Penggiat Pemilu, Politik, dan Organisasi

