JAKARTA – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai tahun ini. DPR juga membuka peluang menggelar rapat saat masa reses untuk mengejar target penyelesaian.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR akan mengupayakan penyelesaiannya secara maksimal.
“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan di gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Saan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi masyarakat. Menurutnya, masukan publik dibutuhkan agar substansi aturan semakin komprehensif.
“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ujarnya.
Dia juga membuka peluang Komisi III DPR menggelar rapat pada masa reses. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mempercepat pembahasan RUU sesuai target.
“Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” katanya.
Saan turut membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan proses pembahasan masih terus berjalan di DPR.
“Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

