JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu akar banyaknya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena itu, dia mengusulkan pembiayaan kampanye calon kepala daerah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Tito menyampaikan usulan tersebut usai rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Sepanjang tahun ini, tercatat 11 kepala daerah terjaring OTT KPK.
“Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka,” kata Tito, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, tingginya biaya politik dapat menjadi salah satu persoalan yang dihadapi kepala daerah setelah terpilih. Namun, dia menegaskan kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak korupsi.
“Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu,” ujarnya.
Tito mengatakan pengaturan pembiayaan kampanye saat ini masih mengacu pada peraturan KPU. Pelanggaran terhadap aturan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran pemilu yang dapat ditangani Bawaslu.
Menurut dia, pembiayaan kampanye perlu diatur lebih tegas melalui undang-undang. Aturan itu dapat mengatur secara spesifik batas sumbangan dari perorangan maupun badan usaha.
“Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik,” katanya.
“Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya,” lanjutnya.
Tito menyerahkan pembahasan usulan pengaturan pembiayaan kampanye kepada pembentuk undang-undang. Dia juga tidak berspekulasi mengenai perlunya perubahan sistem pemilu, karena mekanisme pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sesuai dengan UUD 1945.

