Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Tito Nilai Biaya Politik Jadi Akar OTT, Usul Dana Kampanye Diatur UU
    Politik

    Tito Nilai Biaya Politik Jadi Akar OTT, Usul Dana Kampanye Diatur UU

    MartinBy MartinJuli 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Biaya kampanye kepala daerah
    Mendagri Tito Karnavian mengusulkan biaya kampanye kepala daerah diatur dalam undang-undang. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu akar banyaknya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena itu, dia mengusulkan pembiayaan kampanye calon kepala daerah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

    Tito menyampaikan usulan tersebut usai rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Sepanjang tahun ini, tercatat 11 kepala daerah terjaring OTT KPK.

    “Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka,” kata Tito, Jumat (24/7/2026).

    Menurut Tito, tingginya biaya politik dapat menjadi salah satu persoalan yang dihadapi kepala daerah setelah terpilih. Namun, dia menegaskan kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak korupsi.

    • Baca juga: Polri Minta Tambahan Rp66,1 Triliun, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029

    “Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu,” ujarnya.

    Tito mengatakan pengaturan pembiayaan kampanye saat ini masih mengacu pada peraturan KPU. Pelanggaran terhadap aturan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran pemilu yang dapat ditangani Bawaslu.

    Menurut dia, pembiayaan kampanye perlu diatur lebih tegas melalui undang-undang. Aturan itu dapat mengatur secara spesifik batas sumbangan dari perorangan maupun badan usaha.

    • Baca juga: Mahfud MD Soroti 17 Juta Suara Hilang, GKSR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung

    “Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik,” katanya.

    “Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya,” lanjutnya.

    Tito menyerahkan pembahasan usulan pengaturan pembiayaan kampanye kepada pembentuk undang-undang. Dia juga tidak berspekulasi mengenai perlunya perubahan sistem pemilu, karena mekanisme pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sesuai dengan UUD 1945.

    Kemendagri Korupsi KPK pilkada Politik
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDear Diesel User! Biosolar B50 Siap Masuk SPBU, Pertamina Pasok ke 2 Kawasan Ini
    Next Article Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus
    Martin
    • Website

    Related Posts

    5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Agustus 28, 2026

    Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Agustus 23, 2026

    Paskibraka 2026 Dikukuhkan, BPIP Siapkan Kejutan Formasi

    Agustus 15, 2026

    Prabowo Targetkan Sekolah Negeri Gratis, 100.000 Sekolah Diperbaiki pada 2028

    Agustus 15, 2026

    Ketua MPR Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Jadi Investasi

    Agustus 14, 2026

    Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Agustus 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?