Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » 498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan
    Ekonomi

    498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

    MartinBy MartinAgustus 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    UMKM Bantuan Dana
    pelaku UMKM perlu kembali memiliki modal kerja, memulihkan produksi, membangun pasar, dan menghasilkan pendapatan. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    MEDAN – Pemulihan usaha masyarakat setelah bencana membutuhkan waktu lebih panjang dari sekadar penyaluran bantuan awal. Selain memperbaiki tempat usaha dan aset yang rusak, pelaku UMKM perlu kembali memiliki modal kerja, memulihkan produksi, membangun pasar, dan menghasilkan pendapatan.

    Untuk mendukung pemulihan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan program rehabilitasi ekonomi secara bertahap hingga 2028, dengan anggaran lebih dari Rp618 miliar pada 2026, Rp622 miliar pada 2027, dan Rp21 miliar pada 2028.

    Berdasarkan data Kementerian UMKM, lebih dari 498 ribu UMKM di 50 kabupaten/kota dan 4.310 desa di tiga provinsi tercatat terdampak bencana. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 285 ribu UMKM di Aceh, 117 ribu UMKM di Sumatera Utara, dan 95 ribu UMKM di Sumatera Barat.

    Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan pemulihan secara bertahap hingga 2028. Menurut dia, pendekatan tersebut penting karena dampak bencana terhadap UMKM tidak berhenti setelah bantuan awal disalurkan.

    “Saya mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang menyiapkan pemulihan ekonomi secara bertahap hingga 2028. Pendekatan ini penting karena dampak bencana tidak berhenti setelah bantuan awal, sementara pelaku usaha masih harus memulihkan stok, peralatan produksi, arus kas, dan pasar,” kata Binsar dalam keterangannya, Jumat (28/8/26).

    • Baca juga: Digitalisasi UMKM Perlu Pendampingan, Binsar Soroti Kebijakan SAPA UMKM

    Binsar menilai pemulihan ekonomi perlu diarahkan pada kemampuan pelaku usaha untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya, sehingga manfaat program tidak berhenti pada pemulihan aset yang terdampak.

    “Karena itu, saya mendorong agar program pemulihan ini tidak berhenti pada berapa banyak bantuan yang disalurkan. Yang kita pulihkan bukan hanya tempat usaha atau aset yang rusak, tetapi kemampuan pelaku UMKM untuk kembali berproduksi, berjualan, memperoleh omzet dan mempertahankan mata pencaharian,” ujarnya.

    Menurut Binsar, permodalan menjadi salah satu aspek penting dalam proses tersebut karena pelaku usaha yang sudah dapat membuka kembali tempat usahanya belum tentu memiliki modal kerja untuk membeli stok, bahan baku, maupun menjalankan kembali aktivitas produksi.

    “Aspek permodalan harus menjadi bagian penting dalam pemulihan. Pelaku usaha yang kembali membuka tempat usahanya belum tentu memiliki modal kerja untuk membeli stok, bahan baku, dan menjalankan produksi. Tanpa akses modal, usaha bisa kembali berdiri secara fisik, tetapi belum pulih secara ekonomi,” tegasnya.

    Khusus di Sumatera Utara, Binsar mendorong agar pemulihan sekitar 117 ribu UMKM terdampak didukung skema pembiayaan yang konkret dan mudah diakses. Dukungan itu antara lain dapat berupa kemudahan modal kerja, restrukturisasi bagi pelaku usaha yang memiliki pembiayaan berjalan, serta penjaminan atau subsidi pembiayaan bagi UMKM yang kehilangan aset akibat bencana.

    Untuk memastikan dukungan tersebut tepat sasaran, pemerintah menargetkan pengusulan dan verifikasi calon penerima melalui SAPA UMKM selesai paling lambat 14 September 2026. Selain rehabilitasi ekonomi, Klinik UMKM Bangkit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus diaktifkan sebagai bagian dari pendampingan jangka panjang serta pemutakhiran Data Tunggal UMKM.

    “Pada akhirnya, keberhasilan program sampai 2028 jangan hanya diukur dari berapa banyak UMKM yang menerima bantuan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak usaha yang kembali berproduksi, kembali menghasilkan omzet, menyerap tenaga kerja dan mampu mengakses pembiayaan secara berkelanjutan. Itu yang menurut saya menjadi ukuran bahwa pemulihan ekonomi benar-benar terjadi,” pungkasnya.

    Dana Kemetrian SAPA UMKM UMKM
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTiga F-16 Wara-wiri di Langit Jakarta, TNI AU Ungkap Alasannya
    Next Article 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    Agustus 31, 2026

    Canonical, Mastersystem, dan Sivali Fokus Bangun Infrastruktur Open Source yang Aman dan Efisien

    Agustus 31, 2026

    Inovasi “Bata Interlock Presisi” Percepat Pembangunan Rumah Tahan Api & Ramah Gempa

    Agustus 31, 2026

    Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!

    Agustus 31, 2026

    Tak Cukup Produk Bagus, UMKM Harus Paham “Buyer” Internasional

    Agustus 27, 2026

    Rusia Tawarkan Teknologi Drone & Robot untuk Dikembangkan di Indonesia

    Agustus 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?