JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU Pemilu di Jakarta, Senin(11/5/26). Forum itu membahas sistem kepemiluan dan keterwakilan suara rakyat di parlemen.
FGD tersebut dihadiri sejumlah pimpinan partai politik yang tergabung dalam GKSR. Beberapa di antaranya Partai Perindo, PPP, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Forum itu juga menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Moh. Mahfud MD sebagai salah satu narasumber.
Mahfud Soroti Suara Partai Non-Parlemen
Dalam pemaparannya, Mahfud menilai banyak suara rakyat tidak terwakili di DPR akibat aturan parliamentary threshold 4 persen. Dia menyebut suara dari partai non-parlemen mencapai 17 juta suara.
“Kesimpulannya suara ini tidak boleh terbuang. Harus bisa hadir mewakili rakyat karena 17 juta itu sangat penting artinya,” kata Mahfud.
Dia menilai opsi terbaik adalah menghapus ambang batas parlemen. Namun, dia juga menawarkan alternatif lain melalui konsep fraction threshold. Konsep itu memungkinkan sejumlah partai membentuk satu fraksi bersama di parlemen.
Mahfud lalu mencontohkan sistem lama bernama stembusaccoord. Sistem itu pernah digunakan dalam politik Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, beberapa partai dapat menggabungkan suara hingga memenuhi syarat pembentukan fraksi.
Menurut dia, partai-partai kecil tetap bisa menyampaikan aspirasi politik melalui fraksi gabungan. Cara itu juga dinilai lebih adil bagi jutaan pemilih yang suaranya hilang akibat ambang batas parlemen.
Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Mendesak
Mahfud juga meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Dia menilai langkah itu penting karena tahapan pemilu mulai berjalan pada Juni 2026.
Menurut dia, partai politik membutuhkan kepastian aturan sejak awal. Kepastian itu berkaitan dengan strategi pencalonan dan persiapan menghadapi Pilkada mendatang.
“Kalau kita mengatakan pembahasan RUU Pemilu dipercepat itu bukan karena kita mendesak-desak. Tapi hitungan waktunya saja yang rasional harus selesai akhir tahun ini,” ujarnya.
Mahfud menambahkan pembentukan KPU dan tahapan administrasi lain juga membutuhkan waktu panjang. Karena itu, dia meminta pembahasan regulasi kepemiluan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Dia berharap seluruh proses pembahasan dapat selesai paling lambat awal 2027. Dengan begitu, partai politik memiliki waktu cukup untuk menyiapkan tahapan pemilu berikutnya.
Baca juga: Tren Positif Pariwisata Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Triwulan I Tahun 2026


1 Komentar
Pingback: Jalur Gelap 1.494 Motor Curian: Dari Jaksel Menuju Afrika - rasional.co