JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain. Keduanya menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri terkait OTT Kuansing.
KPK kemudian menahan Suhardiman dan Zulkarnain usai pemeriksaan. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye yang menandakan status tahanan KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa(30/6/26).
OTT Kuansing Libatkan Sejumlah Pihak
Suhardiman dan Zulkarnain keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.45 WIB. Satu orang lainnya juga terlihat mengenakan rompi oranye KPK.
Petugas kemudian menggiring ketiganya ke mobil tahanan. Mereka selanjutnya dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Budi menjelaskan sembilan orang diamankan di Kuansing dan satu orang di Jakarta. Dari jumlah itu, lima orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap Jabatan Sekda
Lima orang yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta, satu ASN Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara. KPK juga menyita dokumen elektronik terkait transaksi keuangan.
Penyidik turut mengamankan satu kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap. Barang bukti tersebut kini didalami untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi. KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan.

