JAKARTA – KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman dalam kasus korupsi kuota haji. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR melalui pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut. KPK kini mengonfirmasi informasi itu kepada sejumlah saksi yang diperiksa.
“Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu(17/6/26).
Korupsi Kuota Haji Didalami
Budi mengatakan penyidik akan menelaah seluruh keterangan yang diberikan saksi hari ini. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersebut dengan fakta dan kesaksian sebelumnya.
“Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” katanya.
Selain Nuruzzaman, KPK memeriksa Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi serta Direktur PT Jazirah Iman Andi Alfiah. Penyidik juga meminta keterangan Direktur PT Jazirah Iman A Alfiah Putri Iriyanto.
Empat Tersangka dan Dugaan Aliran Uang
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi kuota haji dan seluruhnya sudah ditahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan USD30 ribu kepada Gus Alex dan USD5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
KPK menyebut kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan BPK. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam perkara tersebut.

