JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Agung memastikan Febrie belum ditahan.
Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan penahanan terhadap Febrie belum dilakukan. Kejagung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono, Sabtu (11/7/26).
Rudi mengatakan Kejagung belum memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Febrie. Dia menyebut proses saat ini masih menunggu berkas perkara dan berita acara pemeriksaan.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” katanya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas DR belum diungkap kepada publik.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Kejagung menyatakan proses selanjutnya menunggu pelimpahan berkas dari Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, perkara akan diekspos bersama tim Kortas Tipikor sebelum tahap berikutnya dilakukan.

