JAKARTA – KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pengurusan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim, Kamis(11/6/26). Penyidik menemukan dugaan permintaan uang Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK.
Kasus tersebut berawal dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Temuan itu memiliki nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Kronologi Dugaan Suap Audit BPK
Taufik mengatakan Bupati Muara Enim Edison meminta Rusdi Hairullah mengurus hasil audit tersebut pada Mei 2026. Rusdi kemudian memerintahkan Abi Nurwardani menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga.
Abi bertemu Angga melalui perantara bernama Mulyono untuk membahas pengurusan hasil audit. Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan negosiasi biaya untuk mengubah temuan audit BPK.
Setelah ada kesepakatan, Angga menyiapkan pihak yang akan mengurus perubahan hasil audit tersebut. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN pengendali teknis.
Aliran Dana dan Penetapan Tersangka
KPK mengungkap Abi menyiapkan uang yang diminta, termasuk penerimaan dana dari Fika melalui Cory. Dana tersebut terkait proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Abi diduga menerima uang Rp500 juta dan membagikannya kepada sejumlah pihak. Sebanyak Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.
“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison),” ujar Taufik.
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, mobil, dan uang Rp200 juta dari Angga serta Mulyono. Penyidik juga akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

