JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi. Penghentian dilakukan karena tahapan inventarisasi telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaannya.
Penghentian itu tertuang dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).
Dalam surat itu, Kejagung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Perintah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat sebelumnya memerintahkan Kejati menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Anang menegaskan data yang telah dihimpun tidak dihentikan penggunaannya. Data tersebut menjadi bagian dari kepentingan penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati mengecek laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan setelah penyidik menerima laporan dugaan SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif.
Anang menegaskan pendataan tidak dilakukan terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Penyidik hanya menindaklanjuti laporan yang diterima dari sejumlah wilayah.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang.
Dia menambahkan hasil pengecekan dari daerah kemudian disampaikan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

