JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Penyidik menyita Harley-Davidson, Rubicon, dan sejumlah aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan seluruh barang sitaan diduga berasal dari pemberian para rekanan. Para rekanan itu disebut memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon,” kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(9/7/26).
Selain Harley-Davidson dan Rubicon, penyidik menyita gitar senilai Rp10 juta. KPK juga mengamankan sepeda Brompton senilai Rp30 juta dan satu telepon genggam senilai Rp20 juta.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi Ma’ruf. Dana itu diduga membiayai renovasi rumah di Gandul, Depok, serta resepsi pernikahan anaknya.
“Uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” ujar Taufik.
Menurut KPK, saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Dia juga diduga memerintahkan Zakaria mencari calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Taufik mengatakan para calon rekanan lebih dulu diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek. Pungutan itu disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” dengan total penerimaan sekitar Rp7 miliar.
KPK juga menduga Ma’ruf mengarahkan penunjukan langsung penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya. Dia bahkan diduga menerima akun trading dari korporasi pialang yang memenangkan proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Taufik menegaskan KPK masih menelusuri aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

