JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum oleh Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri itu diterima pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut. Dia memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie menanggapi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, dia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dalam forum jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.

