JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR) memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan praktik hukum melalui Seminar Nasional yang membahas pemberesan saham dalam kepailitan perseroan.
Seminar yang digelar bersama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) dalam rangka HUT ke-12 organisasi itu berlangsung di Jakarta, Jumat (10/7/26). Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Ahmad Sudiro, mengatakan tema seminar berada pada irisan hukum korporasi, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan.
“Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan’ merupakan persoalan yang tidak sederhana. Saya berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang terbuka, tempat bertemunya pemikiran akademik dan pengalaman para praktisi sehingga lahir pemahaman yang lebih matang,” ujar Ahmad usai acara.
Bagi UNTAR, penyelenggaraan seminar menjadi wujud kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang terus dikembangkan. Forum tersebut diharapkan memperkaya pengembangan ilmu hukum sekaligus menjawab tantangan praktik kepailitan yang semakin kompleks.
Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Ariawan Gunadi, mengatakan profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Menurut dia, di Australia profesi penanganan kepailitan dibedakan secara spesifik antara kurator perusahaan dan pengelola kepailitan perorangan.
“Baik di Australia maupun Indonesia, profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Bahkan di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura, profesi tersebut menjadi salah satu profesi bergengsi dengan prospek pendapatan yang kompetitif,” kata Ariawan menambahkan.
- Baca juga: Keterbatasan Tak Boleh Padamkan Mimpi, Yayasan Tarumanagara Dukung Anak Yatim Raih Masa Depan
Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menjadi tuan rumah seminar nasional. Menurut dia, sinergi organisasi profesi dan dunia akademik menjadi fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
“Kami ingin PKPI menjadi pusat pengembangan ilmu, peningkatan kompetensi, lahirnya gagasan-gagasan baru, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan sistem kepailitan yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Albert.
Albert mengatakan tema seminar sangat relevan dengan dinamika praktik kepailitan di Indonesia. Menurut dia, pemberesan saham sebagai bagian dari harta pailit memiliki nilai ekonomi besar, tetapi juga menghadirkan persoalan mekanisme pengalihan, perlindungan pemegang saham, hak kreditor, hingga kepastian hukum.
Dia menegaskan PKPI akan terus meningkatkan kompetensi anggota, memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai institusi, serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi dan praktik kepailitan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha.

