Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    Lifestyle

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    MartinBy MartinJuli 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Hair Croissant tidak bisa sertifikasi halal
    MUI menegaskan Hair Croissant atau Croissant Pattaya tidak dapat disertifikasi halal di Indonesia karena visualnya dinilai vulgar dan berkonotasi negatif. (Foto: Socmed)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan karena visualnya berkonotasi negatif dan vulgar.

    Penilaian itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut, bentuk dan tampilan produk menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi halal selain bahan yang digunakan.

    “Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Ni’am dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (14/7/2026).

    • Baca juga: MUI Desak Konsolidasi Global untuk Palestina, Sekaligus Apresiasi Kepulangan 9 WNI

    Prof Ni’am menjelaskan kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh kandungan bahan. Nama, bentuk, dan kemasan juga harus memenuhi standar etika visual yang telah diatur dalam fatwa.

    Dia mengingatkan makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal. Produk juga harus memenuhi prinsip thayyib yang mencakup aspek kandungan, kesehatan, nama, bentuk, dan kemasan.

    “Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” kata pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

    • Baca juga: Ikan Sapu-sapu Dibantai Massal di Setu Babakan, Pemkot Jaksel Gandeng MUI Urus Pemakaman

    Prof Ni’am menambahkan ketentuan tersebut juga merujuk hadis riwayat Bukhari tentang pentingnya menghindari perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.

    Hadis tersebut menegaskan bahwa perkara halal dan haram telah jelas, sedangkan hal-hal yang syubhat sebaiknya dihindari agar agama dan kehormatan tetap terjaga.

    “Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” katanya.

    Croissant Pattaya fatwa Hair Croissant halal MUI
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    Next Article DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?