JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan karena visualnya berkonotasi negatif dan vulgar.
Penilaian itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut, bentuk dan tampilan produk menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi halal selain bahan yang digunakan.
“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Ni’am dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (14/7/2026).
Prof Ni’am menjelaskan kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh kandungan bahan. Nama, bentuk, dan kemasan juga harus memenuhi standar etika visual yang telah diatur dalam fatwa.
Dia mengingatkan makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal. Produk juga harus memenuhi prinsip thayyib yang mencakup aspek kandungan, kesehatan, nama, bentuk, dan kemasan.
“Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” kata pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Prof Ni’am menambahkan ketentuan tersebut juga merujuk hadis riwayat Bukhari tentang pentingnya menghindari perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
Hadis tersebut menegaskan bahwa perkara halal dan haram telah jelas, sedangkan hal-hal yang syubhat sebaiknya dihindari agar agama dan kehormatan tetap terjaga.
“Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” katanya.

