Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Lifestyle»Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Tak Setara
    Lifestyle

    Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Tak Setara

    MartinBy MartinMei 17, 2026Updated:Mei 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    aturan suami istri digugat
    Aturan suami istri digugat ke MK karena dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan hubungan setara dalam rumah tangga. (Foto: ilustrasi Ai di generate oleh team Rasional.co)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Advokat Moratua Silaban mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Aturan suami istri digugat karena dinilai menciptakan pembagian peran yang kaku dan tidak setara dalam rumah tangga.

    Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengatur suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebut istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

    Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan hanya sebagai pengurus domestik. Menurut dia, aturan itu bertentangan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.

    Baca Juga :  Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

    “Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).

    Dia mengatakan norma tersebut membuat hubungan rumah tangga kehilangan prinsip saling berbagi tanggung jawab. Menurut dia, suami dan istri seharusnya memiliki kewajiban bersama secara timbal balik.

    Aturan Suami Istri Digugat ke MK

    Dalam permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan pasal tersebut. Dia mengusulkan suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban melindungi, menghormati, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga secara proporsional.

    Pemohon juga meminta pengaturan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada pihak istri. Menurut dia, hubungan perkawinan harus dibangun atas dasar cinta kasih dan kemitraan sejajar.

    Baca Juga :  Psikolog UI Peringatkan Bahaya Postingan Impulsif di Media Sosial, Olah Emosi Sebelum Unggahan Digital Merusak Karakter

    Moratua mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Dia menyebut menanggung beban finansial besar hingga berujung sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

    Selain itu, dia menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut dilanggar. Pernyataan itu dikaitkan dengan laporan polisi mengenai dugaan pengambilan barang berharga secara sepihak.

    MK Minta Gugatan Diperkuat

    Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya. Daniel menilai pemohon perlu menjelaskan dasar teori, doktrin, hingga yurisprudensi yang mendukung gugatan tersebut.

    Baca Juga :  Rachel Amanda Bongkar Horor Buruh Perempuan di Film Monster Pabrik Rambut

    “Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” ujar Daniel.

    Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan itu diminta agar dalil gugatan lebih jelas dan memiliki argumentasi hukum yang lebih kuat.

    Aturan suami istri digugat ke MK karena dinilai sudah tidak relevan dengan prinsip hubungan rumah tangga modern yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra setara dalam keluarga.

    aturan suami istri digugat gugatan UU Perkawinan kesetaraan gender Mahkamah Konstitusi MK Moratua Silaban UU Perkawinan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAnies Dipercaya Kerajaan Saudi, Jakarta Dijadikan Referensi Kota Modern di Forum Riyadh
    Next Article Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Hadirkan Inspirasi Wisata Keluarga di BBWI Travel Fair x BINA 2026

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?