JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadwalkan ulang pertemuan dengan partai politik nonparlemen terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat (2/10/26) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertemuan yang semula digelar Selasa (29/9/26) ditunda agar lebih banyak partai nonparlemen dapat menyampaikan aspirasi.
Dasco mengatakan pertemuan tersebut akan didampingi pimpinan Komisi II DPR RI. Penjadwalan ulang dilakukan setelah sejumlah partai lain turut meminta kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan pandangan terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/26).
Dasco menjelaskan agenda tersebut awalnya direncanakan berlangsung pada Selasa. Namun, DPR memilih menjadwalkan ulang pertemuan karena ingin melibatkan partai nonparlemen lain yang telah meminta audiensi.
“Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” ujar Dasco.
Menurut dia, perluasan peserta menjadi alasan utama pertemuan digeser ke Jumat. Dengan demikian, lebih banyak partai nonparlemen dapat mengikuti forum yang akan membahas aspirasi terkait RUU Pemilu.
“Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” katanya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam tahapan awal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, Dasco menyatakan berbagai masukan dari partai parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam penyusunan rancangan revisi UU Pemilu.
Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya telah menyampaikan sejumlah usulan terkait sistem Pemilu, termasuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. GKSR mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Ramdhani sebelumnya mengatakan GKSR telah menyusun naskah akademik yang memuat 30 isu kepemiluan. Naskah tersebut disebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan partai politik di parlemen.

