JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026. Persidangan ini berlangsung berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
Denny Indrayana mengatakan pihaknya menyiapkan bukti tambahan yang berkaitan dengan proses penyusunan aturan persyaratan pencalonan.
“Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR,” kata Denny, Minggu (20/9/2026).
Menurut Denny, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan dengan tahapan jawaban dari termohon. Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan jawaban atau keterangan sesuai kedudukannya dalam perkara.
Denny juga menyampaikan bahwa pihak terkait memiliki kesempatan memberikan jawaban setelah tahapan jawaban termohon. Dia menyebut Gibran sebagai pihak terkait yang dapat mengajukan diri sesuai mekanisme persidangan.
Selain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, para pemohon menyoroti proses penyusunan ketentuan KPU mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Dalil mengenai proses tersebut akan diperiksa melalui tahapan persidangan sesuai kewenangan dan hukum acara MK.
MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026. Aturan tersebut mengatur tahapan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026, termasuk jadwal pemeriksaan pendahuluan dan agenda persidangan lanjutan.
Denny mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah prosedural untuk mengatur tahapan persidangan yang diajukan pada 2026.
“MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 itu sebenarnya langkah yang normatif saja untuk memperjelas tahapan-tahapan persidangan karena PMK sebelumnya tentu sudah lewat waktu,” ujar Denny dikutip dari Tirto, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda berikutnya mencakup tahapan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti jadwal dan keputusan majelis hakim konstitusi dalam proses persidangan.

