Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Juli 15, 2026

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    Juli 15, 2026

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum
    • Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo
    • Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan
    • Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 14 Juli, 12 Kg Kini Rp220 Ribu
    • Prabowo Gelar Ratas Bersama DEN di Hambalang, Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Global
    • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik
    • Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar Menggema di DPR, Titip Harapan Keadilan ke Presiden
    • DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, Juli 15
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Hakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
    Politik

    Hakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

    MartinBy MartinJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Vonis Nadiem Makarim
    Vonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim menilai perbuatan dilakukan terencana, sistematis, dan merugikan negara. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis karena perbuatannya dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara besar.

    Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang dinilai merugikan keuangan negara. Hakim juga menilai tindakan tersebut berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(30/6/26).

    • Baca juga: Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir

    Vonis Nadiem Makarim Dipengaruhi Faktor Pemberat

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Posisi Nadiem sebagai menteri juga menjadi sorotan karena seharusnya memberikan teladan kepada publik.

    Hakim menilai Nadiem justru menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan.

    Menurut hakim, tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat membenarkan perbuatan tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.

    • Baca juga: Di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Presiden

    Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

    Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.

    Hakim juga mencatat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan vonis Nadiem Makarim didasarkan pada pembuktian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Chrome Device Management Kemendikbud korupsi Chromebook korupsi pendidikan Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Tipikor Jakarta vonis Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBelanda vs Maroko Piala Dunia 2026: Singa Atlas Terkam Oranje Lewat Drama Penalti
    Next Article Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
    Martin
    • Website

    Related Posts

    KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

    Juli 14, 2026

    DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Juli 14, 2026

    Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG, Hasilnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Juli 13, 2026

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    Juli 13, 2026

    Polri Tetapkan Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU, Penahanan Belum Dilakukan

    Juli 11, 2026

    Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Mundur

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan…

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    Juli 15, 2026

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    Juli 15, 2026
    Top Trending

    Pramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau progres pembangunan LRT Jakarta…

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    By MartinJuli 15, 2026

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun…

    Gadis di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman, Respon Sang Ibu Tuai Sorotan

    By MartinJuli 15, 2026

    CIKARANG – Seorang gadis berinisial IA (21) diduga menjadi korban pemerkosaan berulang…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?