JAKARTA – Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis karena perbuatannya dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara besar.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang dinilai merugikan keuangan negara. Hakim juga menilai tindakan tersebut berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(30/6/26).
Vonis Nadiem Makarim Dipengaruhi Faktor Pemberat
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Posisi Nadiem sebagai menteri juga menjadi sorotan karena seharusnya memberikan teladan kepada publik.
Hakim menilai Nadiem justru menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan.
Menurut hakim, tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat membenarkan perbuatan tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman
Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
Hakim juga mencatat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan vonis Nadiem Makarim didasarkan pada pembuktian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

