Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 3
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum
    Nasional

    Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    MartinBy MartinJuli 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Patriot Bond
    Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. (Foto: Infobanknews)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar Pasal 50A yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

    Permohonan yang didaftarkan pada Selasa (14/7) menguji Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Ketentuan itu dinilai memberikan perlindungan hukum yang luas kepada pembeli Obligasi Khusus, termasuk pengecualian dari penuntutan pidana, gugatan perdata, serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti dan dasar pengenaan pajak.

    “Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Kuasa Hukum Pemohon sekaligus Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, dikutip dari Info Bank News, Selasa (15/7/26).

    • Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Saleh menegaskan permohonan tersebut tidak mempersoalkan instrumen investasi negara. Menurut dia, gugatan hanya menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada pembeli Obligasi Khusus.

    Dia mengatakan konstitusi tidak mengenal kekebalan hukum bagi pelaku transaksi keuangan karena membeli instrumen investasi tertentu. Menurutnya, Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian di pengadilan, dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Pemohon sekaligus mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus.

    “Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ujar Muhammad Busyro.

    Selain mengajukan judicial review ke MK, Koalisi Danantara Monitor juga telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026 agar meninjau kembali kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pencegahan pencucian uang. Koalisi menilai Pasal 50A tidak hanya berdampak terhadap sistem hukum nasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat internasional.

    hukum Mahkamah Konstitusi patriot bond
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePramono Anung Tinjau LRT Jakarta, Progres 95 Persen Siap Diresmikan Prabowo
    Next Article Pramono Anung Lantik 239 Pejabat, Tegaskan ASN DKI Jadi Impian Banyak Orang
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Indonesia membidik pasar wisatawan mancanegara (wisman) Taiwan yang masih memiliki ruang pertumbuhan…

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026
    Top Trending

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk kecap buatan Bekasi menembus pasar Eropa. Ekspor perdana…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?