JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Polri menduga penyaluran BBM tetap berjalan meski pembayaran menunggak sehingga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
“Meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, pejabat PT PPN tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” kata Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(30/6/26).
Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga Diduga Diuntungkan Adendum
Yusuf mengatakan kemudian terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian antara kedua perusahaan. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.
Menurut dia, adendum tersebut memberikan tambahan volume penyaluran BBM dan potongan harga kepada PT AKT. Kesepakatan itu juga menghapus klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pembayaran berubah menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Yusuf menyebut perubahan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar
Yusuf mengatakan pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, PT PPN tetap menyalurkan BBM kepada PT AKT.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Audit BPK RI mencatat kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau setara Rp486 miliar.
Empat tersangka dalam perkara ini yakni SW, JI, WTD, dan ST yang menjabat pada posisi strategis di PT PPN maupun PT AKT. Polri menyatakan penyidikan kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga masih berjalan dan keempat tersangka belum ditahan.

