Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    • Baru Latihan Sudah Dikepung Ribuan Bobotoh, Luka Menalo Langsung Kena Mental di Persib Bandung?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
    Nasional

    Polri Bongkar Korupsi BBM Rp486 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

    MartinBy MartinJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga
    Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar. (Foto: Berita Nasional)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Polri menduga penyaluran BBM tetap berjalan meski pembayaran menunggak sehingga menyebabkan kerugian negara Rp486 miliar.

    Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

    “Meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, pejabat PT PPN tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” kata Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(30/6/26).

    • Baca juga: Diresmikan Ketua KPK, Halte Setiabudi Integritas Jadi Simbol Antikorupsi

    Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga Diduga Diuntungkan Adendum

    Yusuf mengatakan kemudian terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian antara kedua perusahaan. Perubahan itu disebut semakin menguntungkan PT AKT.

    Menurut dia, adendum tersebut memberikan tambahan volume penyaluran BBM dan potongan harga kepada PT AKT. Kesepakatan itu juga menghapus klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    Selain itu, mekanisme pembayaran berubah menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Yusuf menyebut perubahan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

    • Baca juga: Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Bukan Seremonial, Saatnya Polri Berbenah

    Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

    Yusuf mengatakan pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, PT PPN tetap menyalurkan BBM kepada PT AKT.

    Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Audit BPK RI mencatat kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau setara Rp486 miliar.

    Empat tersangka dalam perkara ini yakni SW, JI, WTD, dan ST yang menjabat pada posisi strategis di PT PPN maupun PT AKT. Polri menyatakan penyidikan kasus korupsi BBM Pertamina Patra Niaga masih berjalan dan keempat tersangka belum ditahan.

    Kerugian Negara Kortas Tipikor Polri Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT PT Pertamina Patra Niaga
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHakim Bongkar Skema Terencana, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun
    Next Article Tips Merawat Cat Bodi Motor Doff Cegah Baret Halus Akibat Debu Jalanan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    Juli 13, 2026

    ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB

    Juli 13, 2026

    Prabowo Ultimatum Koruptor: Hentikan atau Kembalikan Kekayaan Rakyat

    Juli 13, 2026

    HUT ke-12 PKPI, UNTAR Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat Seminar Hukum Kepailitan Nasional

    Juli 12, 2026

    Bocah Ajaib Lamine Yamal Tantang Prancis Pulang Kampung Lebih Cepat

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau…

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Akademisi dan pakar militer serta pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?