JAKARTA – Pleidoi Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memuat apresiasi kepada para Presiden Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat dia membacakan nota pembelaan pada Selasa (2/6/26), di tengah tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Penuntut umum juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dia menilai warisan demokrasi dari para pemimpin tersebut memungkinkan warga negara memperoleh hak pembelaan di hadapan hukum.
“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara,” kata Nadiem dalam persidangan.
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya sidang. Menurut dia, dukungan publik dan doa yang diberikan membuatnya mampu menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Pleidoi Nadiem Makarim Singgung Masa Pemulihan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu turut menceritakan kondisi kesehatannya. Dia mengaku bersyukur setelah mendapat izin menjalani pemulihan di rumah usai operasi kelima yang dijalaninya.
“Setelah hampir sembilan bulan penjara, sulit menemukan kata-kata untuk menjelaskan kebahagiaan saya saat dapat berkumpul kembali dengan keempat anak saya dalam masa pemulihan ini,” ujarnya.
Menurut Nadiem, kebersamaan dengan anak-anaknya membantu memulihkan kondisi fisik dan batin. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada dokter, tenaga medis, pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni Kampus Merdeka, tim penasihat hukum, serta para guru besar dan tokoh hukum yang mendukungnya selama proses persidangan.
Jaksa Minta Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan itu dan uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pleidoi Nadiem Makarim menjadi bagian dari upaya pembelaan yang dia sampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

