Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    Juni 13, 2026

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    Juni 13, 2026

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji
    • Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu
    • Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses
    • Buruh Tak Ikut Demo Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasannya
    • Tak Percaya DPR Lagi, Mahasiswa Pilih Bundaran HI untuk Demonstrasi
    • Kepala BIN Tanggapi Isu Reformasi Jilid II
    • Karya Pratama Sejahtera Resmikan Kantor Baru, Bidik Dampak Ekonomi Nasional
    • Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Harga BBM dan Bahan Pokok Ikut Melonjak
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Sabtu, Juni 13
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Presiden
    Nasional

    Di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Presiden

    MartinBy MartinJuni 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Pleidoi Nadiem Makarim
    Pleidoi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor memuat apresiasi kepada para Presiden RI di tengah tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa. (Foto: Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pleidoi Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memuat apresiasi kepada para Presiden Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat dia membacakan nota pembelaan pada Selasa (2/6/26), di tengah tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

    Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Penuntut umum juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.

    Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dia menilai warisan demokrasi dari para pemimpin tersebut memungkinkan warga negara memperoleh hak pembelaan di hadapan hukum.

    “Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara,” kata Nadiem dalam persidangan.

    Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya sidang. Menurut dia, dukungan publik dan doa yang diberikan membuatnya mampu menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

    • Baca juga: Diminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri

    Pleidoi Nadiem Makarim Singgung Masa Pemulihan

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu turut menceritakan kondisi kesehatannya. Dia mengaku bersyukur setelah mendapat izin menjalani pemulihan di rumah usai operasi kelima yang dijalaninya.

    “Setelah hampir sembilan bulan penjara, sulit menemukan kata-kata untuk menjelaskan kebahagiaan saya saat dapat berkumpul kembali dengan keempat anak saya dalam masa pemulihan ini,” ujarnya.

    Menurut Nadiem, kebersamaan dengan anak-anaknya membantu memulihkan kondisi fisik dan batin. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada dokter, tenaga medis, pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni Kampus Merdeka, tim penasihat hukum, serta para guru besar dan tokoh hukum yang mendukungnya selama proses persidangan.

    Jaksa Minta Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

    Apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan itu dan uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pleidoi Nadiem Makarim menjadi bagian dari upaya pembelaan yang dia sampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

    Joko Widodo Korupsi Megawati Soekarnoputri Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Pleidoi Nadiem Makarim Prabowo Subianto Susilo Bambang Yudhoyono
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDiminta Siswa PMI, MBG Berpeluang Jadi Program Pertama di Luar Negeri
    Next Article Tinjau MBG di Sekolah, Prabowo Duduk di Kelas dan Makan Bersama Siswa
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    Juni 13, 2026

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    Juni 13, 2026

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    Juni 12, 2026

    Buruh Tak Ikut Demo Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasannya

    Juni 12, 2026

    Tak Percaya DPR Lagi, Mahasiswa Pilih Bundaran HI untuk Demonstrasi

    Juni 12, 2026

    Kepala BIN Tanggapi Isu Reformasi Jilid II

    Juni 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Tim asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) memverifikasi kinerja…

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    Juni 13, 2026

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    Juni 12, 2026
    Top Trending

    Asesor LAMSPAK Turun Lapangan, Kinerja Ilmu Politik Universitas Jakarta Diuji

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Tim asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik, Administrasi, dan Komunikasi…

    Ilmu Politik Universitas Jakarta Jalani Asesmen, AYP Soroti Peningkatan Mutu

    By MartinJuni 13, 2026

    JAKARTA – Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

    Bersamaan dengan Demo Mahasiswa, CCTV Bundaran HI Mendadak Tak Bisa Diakses

    By MartinJuni 12, 2026

    JAKARTA – Akses CCTV publik di kawasan Bundaran HI tidak dapat diakses…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?