JAKARTA – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sejumlah pelaku UMKM mengaku kebijakan itu menambah beban usaha di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak langsung dari pedagang.
“Awalnya kami berharap total potongan berada di kisaran 15%–18%. Namun dengan akumulasi biaya platform ditambah pajak baru ini, total potongan yang kami tanggung sekarang membengkak jadi 24% hingga 30%,” kata pengusaha UMKM produk wewangian Yudhi Prasetyo, dikutip dari laman Kontan, Minggu (2/8/2026).
Yudhi mengatakan beban tersebut datang setelah penjual lebih dulu menanggung biaya administrasi, layanan, dan promosi dari marketplace. Dia menilai waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat karena kondisi pasar masih lesu.
Tekanan biaya memaksa perusahaannya melakukan penyesuaian operasional. Salah satu produk parfum yang semula dijual Rp175.000 kini dinaikkan bertahap menjadi Rp300.000 untuk menutup beban usaha.
Dia juga memilih menahan kenaikan harga berikutnya agar konsumen tidak beralih di tengah lemahnya daya beli. Keputusan itu membuat margin keuntungan usahanya semakin tergerus.
“Ini bentuk penyesuaian. Kalau tidak, kita terhimpit dan perusahaannya malah bisa bangkrut. Kebijakan pemerintah hari ini benar-benar tidak pro kepada kita. Selama 15 tahun berusaha, tahun ini adalah yang terberat,” tegasnya.
Baca juga: Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni
Yudhi mengatakan perusahaannya juga telah memangkas tujuh karyawan agar usaha tetap bertahan. Menurut dia, berpindah ke situs web mandiri bukan pilihan karena membutuhkan investasi besar dan biaya mendatangkan pengunjung.
Selain itu, dia menilai sosialisasi kebijakan masih minim. Banyak pedagang kecil disebut bingung dan takut memperbarui data identitas karena khawatir dana mereka tertahan di marketplace.
Yudhi berharap pemerintah memperhatikan kondisi pelaku UMKM sebelum menerapkan kebijakan yang menambah beban usaha. Dia juga meminta sosialisasi dilakukan lebih luas agar pedagang memahami mekanisme kebijakan tersebut.

