Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Juli 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas
    • Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional
    • Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka
    • MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas
    • Persib Bandung Tolak Loyo, Igor Tolic Genjot Latihan Taktikal Sampai Pemain Berkeringat Dingin
    • SPP Diusulkan Berlaku Lagi di Jabar, KDM Tegas Tolak
    • Alasan Fábio Calonego Ogah Angkat Kaki dari Persija Jakarta
    • Intip Bocoran Penampilan Robert Pattinson dalam Teaser Baru The Batman Part II
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Jumat, Juli 17
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni
    Ekonomi

    Bebas Denda Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 1 Juni

    MartinBy MartinMei 31, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta kembali berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak mendapat pembebasan denda PKB dan BBNKB. (Foto: Korlantas Polri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Kabar baik bagi para pengendara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta mulai Senin(1/6/26). Program tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

    Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan program ini dihadirkan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Pemerintah juga ingin memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

    “Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

    • Baca juga: Penasaran Sosok di Baliknya, Bahlil Minta Raffi Cari Pencipta Lagu Viral MBG

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bebaskan Denda

    Melalui program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Fasilitas itu berlaku untuk PKB maupun BBNKB selama periode program berjalan.

    Bapenda menegaskan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

    “Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tulis Bapenda.

    Pemerintah daerah berharap kebijakan ini membantu masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi. Program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli beserta salinannya.

    Besaran biaya perpanjangan STNK tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masing-masing kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan periode Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.

    Bapenda DKI Jakarta BBNKB HUT Jakarta Pajak Kendaraan Jakarta Pemutihan Pajak Kendaraan PKB
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePenasaran Sosok di Baliknya, Bahlil Minta Raffi Cari Pencipta Lagu Viral MBG
    Next Article Ledakan Dahsyat Guncang Biak, Polisi Duga Bom Perang Jadi Penyebab
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    Juli 17, 2026

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas

    Juli 17, 2026

    SPP Diusulkan Berlaku Lagi di Jabar, KDM Tegas Tolak

    Juli 17, 2026

    Gudang Amunisi TNI AD Meledak, Satu Prajurit Tewas Enam Personel Terluka

    Juli 16, 2026

    Pramono Anung Lantik 239 Pejabat, Tegaskan ASN DKI Jadi Impian Banyak Orang

    Juli 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Dialog Nasional Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menegaskan Indonesia masih memiliki peluang menjaga…

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    Juli 17, 2026

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    Juli 17, 2026
    Top Trending

    Usai Hadiri Leaders’ Briefing, Prof Ariawan Nilai Forum Tersebut Perkuat Perumusan Kebijakan Nasional

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi menghadiri forum eksklusif…

    Turbulensi Global Tak Surutkan Optimisme Ekonomi Indonesia, Ini Pesan Tokoh Bangsa di Dialog Nasional Formas

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Dialog Nasional Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menegaskan Indonesia masih…

    Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka

    By MartinJuli 17, 2026

    JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?