JAKARTA – Koper berisi 25 batang emas seberat satu kilogram per batang hasil sitaan penyidik tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi, yakni PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti tiba sekitar pukul 10.20 WIB, Kamis (9/7/2026), menggunakan kendaraan taktis yang dikawal puluhan personel Brimob. Petugas kemudian menurunkan koper bertuliskan “Koper 2, 25 batang emas 1 kg” bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Selain emas, petugas juga membawa beberapa lukisan ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terlihat pula seorang pihak yang diamankan digiring masuk ke gedung tersebut, namun identitasnya belum diungkap penyidik, Kamis(9/7/26).
Penyitaan emas tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, TPPU, hingga suap kasus batu bara. Sebelumnya, penyidik menemukan total 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang asing dari salah satu rumah di Bogor.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dia memperkirakan nilai uang dan 74 kilogram emas yang ditemukan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perkiraan ratusan miliar,” ujar Budi. Berdasarkan dokumentasi penyidik, emas batangan dan uang mata asing dikemas ke dalam beberapa koper sebelum dibawa sebagai barang sitaan.
Sebelumnya, penyidik menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah, apartemen, kafe, serta money changer yang diduga berkaitan dengan perkara yang diselidiki.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita dokumen, barang elektronik, telepon genggam, dan uang tunai dari Kafe De’Clan. Uang yang ditemukan terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dengan nilai konversi hampir Rp60 miliar.
Totok menambahkan penyidik juga menyita 71 item barang bukti dari Point Money Changer. Selain itu, penyidik mengamankan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

