JAKARTA – Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu menyatakan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan aparat kepolisian. Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kubu Roy Suryo.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa(7/7/26).
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan sejumlah pertimbangan hukum dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim memutuskan hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Putusan tersebut berbeda dengan petitum yang diajukan pihak Roy Suryo pada sidang sebelumnya. Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Selain mempersoalkan penangkapan, pemohon juga menggugat keabsahan penggeledahan rumah dan penahanan. Pemohon turut meminta pembatalan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas penyidikan tidak sah. Pemohon meminta pencekalan dinyatakan berakhir karena penyidikan telah selesai.
Selain itu, pemohon meminta hakim memerintahkan jaksa tidak membacakan surat dakwaan dan tidak melimpahkan perkara sebelum praperadilan diputus. Permohonan itu juga mencakup pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.
Melalui putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Amar putusan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah, sedangkan permintaan lain diputus sesuai pertimbangan hakim dalam persidangan.

