JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu sehingga keduanya dipulangkan. Keputusan itu diambil setelah kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada kejaksaan.
Permohonan tersebut diajukan sejak pagi hari bersamaan dengan proses pelimpahan tahap dua perkara ke Kejari Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum meminta agar kedua tersangka tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, di Kejari Jakarta Selatan, Senin(21/6/26).
Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Refly menjelaskan surat permohonan penangguhan penahanan telah diterima pihak kejaksaan pada pukul 08.25 WIB. Dalam surat itu, tim hukum meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan.
Dia mengakui proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan berlangsung cukup lama sebelum keputusan keluar. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua kliennya sebenarnya telah selesai sebelum waktu salat zuhur.
“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatkan perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan,” ujarnya.
Dukungan Keluarga dan Tokoh Masyarakat
Permohonan penangguhan penahanan diajukan keluarga setelah berkas perkara dugaan ijazah palsu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam pengajuan tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur, mengatakan keluarga memberikan dukungan penuh agar keduanya tidak menjalani masa tahanan. Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat turut memberikan tanda tangan sebagai bentuk jaminan.
“Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Abdul Gafur.
Pihak kuasa hukum berharap Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Mereka juga memastikan kedua kliennya akan memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum selama perkara berjalan.

