JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026. Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK mengakui kemampuan membayar sebagian debitur mulai melemah sehingga kualitas pembiayaan ikut tertekan.
Outstanding pembiayaan pinjaman daring tumbuh 25,60 persen secara tahunan menjadi Rp103,73 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp1,66 triliun dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp102,07 triliun.
“Hal ini dipengaruhi antara lain memang karena ada penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Selasa(7/7/26).
- Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung
Pelemahan kemampuan bayar terjadi ketika sejumlah indikator ekonomi mulai mengalami moderasi. OJK mencatat tekanan inflasi meningkat, aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyusut, serta cadangan devisa menurun.
Kondisi tersebut tercermin pada kualitas pembiayaan industri perusahaan pembiayaan. Rasio non-performing financing (NPF) gross meningkat menjadi 3,44 persen pada Mei 2026 dari 2,99 persen pada April, sedangkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring membaik menjadi 4,42 persen dari 4,62 persen.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60% year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat credit scoring, meningkatkan pemantauan kualitas pembiayaan, serta mengoptimalkan upaya penagihan. Langkah tersebut dilakukan agar rasio pembiayaan bermasalah tetap terkendali.
Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan tersebut mewajibkan calon debitur berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan bruto paling sedikit Rp3 juta per bulan, yang mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2026.
Agusman berharap aturan baru tersebut dapat memperkuat kualitas pembiayaan sekaligus menjaga risiko kredit bermasalah tetap terkendali. Dia menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai menjadi landasan penyaluran BNPL di perusahaan pembiayaan.

