Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    • Baru Latihan Sudah Dikepung Ribuan Bobotoh, Luka Menalo Langsung Kena Mental di Persib Bandung?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK Akui Daya Bayar Debitur Melemah
    Ekonomi

    Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK Akui Daya Bayar Debitur Melemah

    MartinBy MartinJuli 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Utang pinjol
    Ilustrasi (Foto: Unpad)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026. Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK mengakui kemampuan membayar sebagian debitur mulai melemah sehingga kualitas pembiayaan ikut tertekan.

    Outstanding pembiayaan pinjaman daring tumbuh 25,60 persen secara tahunan menjadi Rp103,73 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp1,66 triliun dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp102,07 triliun.

    “Hal ini dipengaruhi antara lain memang karena ada penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Selasa(7/7/26).

    • Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung

    Pelemahan kemampuan bayar terjadi ketika sejumlah indikator ekonomi mulai mengalami moderasi. OJK mencatat tekanan inflasi meningkat, aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyusut, serta cadangan devisa menurun.

    Kondisi tersebut tercermin pada kualitas pembiayaan industri perusahaan pembiayaan. Rasio non-performing financing (NPF) gross meningkat menjadi 3,44 persen pada Mei 2026 dari 2,99 persen pada April, sedangkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring membaik menjadi 4,42 persen dari 4,62 persen.

    “Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60% year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun,” ujarnya.

    Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat credit scoring, meningkatkan pemantauan kualitas pembiayaan, serta mengoptimalkan upaya penagihan. Langkah tersebut dilakukan agar rasio pembiayaan bermasalah tetap terkendali.

    • Baca juga: Revisi UU P2SK Disahkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional

    Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan tersebut mewajibkan calon debitur berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan bruto paling sedikit Rp3 juta per bulan, yang mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2026.

    Agusman berharap aturan baru tersebut dapat memperkuat kualitas pembiayaan sekaligus menjaga risiko kredit bermasalah tetap terkendali. Dia menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai menjadi landasan penyaluran BNPL di perusahaan pembiayaan.

    Agusman BNPL multifinance OJK pembiayaan pinjaman online utang pinjol
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePenangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tak Sah, Hakim Kabulkan Praperadilan Sebagian
    Next Article Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Targetkan Khitanan Massal 5.000 Anak
    Martin
    • Website

    Related Posts

    CNG Merah Putih Siap Gantikan Gas Melon, Pemerintah Klaim Lebih Hemat 40 Persen

    Juli 2, 2026

    Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Buka Peluang Turunkan Harga BBM

    Juni 27, 2026

    Ancaman PHK Menguat, Pemerintah Petakan Perusahaan Berisiko

    Juni 26, 2026

    Harga Emas Turun dari Puncaknya, Tapi Masih Naik 245 Persen dalam Enam Tahun

    Juni 26, 2026

    Skema Bagi Hasil Grab Indonesia 8 Persen Resmi Meluncur Mulai 1 Juli

    Juni 24, 2026

    Pelaku Usaha Marketplace Wajib Punya BPJS untuk Masuk Ekosistem Digital

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau…

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Akademisi dan pakar militer serta pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?