SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep membenarkan truk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digunakan mengangkut hasil pertanian warga.
Truk bernomor polisi B 9402 XX itu terlihat mengangkut tembakau rajang dan mengantre di gudang tembakau Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh Ramli menyatakan penggunaan aset tersebut diperbolehkan.
“Ada sejumlah truk KDMP yang digunakan mengangkut tembakau, padi, dan kelapa. Aktivitas itu tidak ada ketentuan yang dilanggar. Sehingga sah-sah saja,” kata Ramli di Sumenep, Senin (24/8/2026).
Ramli menjelaskan, setiap KDMP memiliki sejumlah aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa.
“Setiap KDMP sudah memiliki sejumlah aset, termasuk truk, sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh warga, terutama warga desa setempat,” tambahnya.
Menurut Ramli, pemanfaatan truk KDMP tidak hanya untuk tembakau, tetapi juga digunakan mengangkut padi hingga kelapa milik warga.
Untuk memastikan penggunaan aset tercatat, Diskop UKM Perindag Sumenep telah berkoordinasi dengan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan PKDI. Kami meminta agar dibuatkan notula pemanfaatan itu, agar secara administrasi bisa diketahui dan terlaporkan,” urainya.
Ramli mengatakan kepala desa memiliki posisi sebagai pengawas KDMP secara ex officio. Karena itu, setiap pemanfaatan aset koperasi diharapkan diketahui pengurus dan pemerintah desa.
“Karena secara ex officio, kades adalah pengawas KDMP, kami sudah berkoordinasi, dibuatkan notula,” kata Ramli.
Ramli menilai penggunaan truk KDMP oleh warga desa dapat memberikan manfaat ekonomi bagi koperasi dan desa.
“Ketika truk itu memang dimanfaatkan oleh warga desa itu sendiri, maka itu lebih bagus, karena SHU-nya bisa masuk ke desa lagi,” ujar Ramli.

