JAKARTA – Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berbuntut laporan etik ke Komisi Yudisial (KY). Tim kuasa hukum melaporkan empat hakim karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Laporan itu disampaikan istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum di kantor KY. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P sebagai laporan resmi kepada lembaga pengawas hakim.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. “Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari di Komisi Yudisial, Senin(6/7/26).
Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung
Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial Soroti Empat Hakim
Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak masuk dalam laporan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ari menegaskan laporan tersebut disertai bukti yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada KY.
“Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Rekaman Persidangan Jadi Bukti Pendukung
Ari menjelaskan tim kuasa hukum mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan sejak awal proses pemeriksaan. Menurutnya, dokumentasi itu dilakukan karena persidangan berlangsung terbuka sehingga dapat disaksikan publik.
“Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ucap Ari.
Tim kuasa hukum menyatakan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

