Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
    Politik

    Tak Terima Vonis 10 Tahun, Pihak Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

    MartinBy MartinJuli 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial
    Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim berbuntut laporan ke Komisi Yudisial. Empat hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Vonis 10 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berbuntut laporan etik ke Komisi Yudisial (KY). Tim kuasa hukum melaporkan empat hakim karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Laporan itu disampaikan istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum di kantor KY. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P sebagai laporan resmi kepada lembaga pengawas hakim.

    Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. “Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari di Komisi Yudisial, Senin(6/7/26).

    Baca juga: Kementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung

    Laporan Nadiem ke Komisi Yudisial Soroti Empat Hakim

    Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak masuk dalam laporan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

    Ari menegaskan laporan tersebut disertai bukti yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada KY.

    “Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.

    Rekaman Persidangan Jadi Bukti Pendukung

    Ari menjelaskan tim kuasa hukum mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan sejak awal proses pemeriksaan. Menurutnya, dokumentasi itu dilakukan karena persidangan berlangsung terbuka sehingga dapat disaksikan publik.

    “Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ucap Ari.

    Tim kuasa hukum menyatakan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

    Ari Yusuf Amir Chromebook Hakim Tipikor KEPPH Komisi Yudisial KY Nadiem Anwar Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKementerian Pariwisata Dorong Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Perkuat Ekonomi Desa Wisata Belitung
    Next Article Dasco Bantah Isyarat Amnesti, Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Hanya Kebiasaan Admin
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Haji Isam Diisukan Pimpin Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Buka Suara!

    Agustus 23, 2026

    Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Agustus 14, 2026

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    Agustus 12, 2026

    Prabowo Minta TNI Siapkan Program Spesial untuk Masyarakat saat HUT RI

    Agustus 6, 2026

    Mensesneg Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri

    Agustus 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Rasional.co – Pagi, sore, hingga malam, Amat Surman kini memiliki kesibukan baru…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?