Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป Siap-siap! AI Bakal Diatur Undang-Undang, Pemerintah Awali Lewat Perpres
    Nasional

    Siap-siap! AI Bakal Diatur Undang-Undang, Pemerintah Awali Lewat Perpres

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaJuli 29, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA โ€“ Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengembang teknologi perlu mulai bersiap menghadapi era baru tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pemerintah memastikan AI akan diatur melalui Undang-Undang, namun tahap awalnya dimulai lebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai uji penerapan kebijakan.

    Langkah bertahap itu dipilih agar pemerintah dapat membangun tata kelola AI yang matang sebelum melahirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bentuk undang-undang.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah telah merencanakan penyusunan Undang-Undang AI. Namun, sebelum itu diterapkan, pemerintah akan lebih dulu menggunakan Perpres sebagai “test case” atau tahap pengujian implementasi.

    “Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

    Nezar mengungkapkan, pemerintah telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut juga telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan Presiden.

    • Baca juga: Unhan RI Bedah Ketahanan Nasional Hadapi Dampak Perang Asimetris Iran-AS-Israel

    Mengapa AI Perlu Diatur?

    Menurut Nezar, pemerintah memandang perkembangan AI membutuhkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang jelas agar pemanfaatannya berlangsung secara bertanggung jawab di berbagai sektor.Sementara itu, implementasi AI di lapangan nantinya tetap menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan model bisnis mereka.

    Dengan pola tersebut, pemerintah berperan sebagai penyusun aturan main, sedangkan pemanfaatan teknologinya disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor.Terhubung dengan Regulasi Digital LainNezar menjelaskan tata kelola AI tidak akan berdiri sendiri. Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem kebijakan digital nasional yang saling terhubung.

    Ekosistem itu mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber yang tengah disiapkan pemerintah.Menurutnya, integrasi berbagai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” kata Nezar.

    AI di Bidang Hukum Makin Berkembang

    Dalam kesempatan itu, Nezar juga menyambut baik rencana startup teknologi hukum Justisio menggelar seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI.Ia mengatakan penggunaan AI di sektor hukum kini semakin berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, hingga membantu merancang tuntutan.

    Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara hati-hati karena AI masih memiliki sejumlah risiko, seperti bias maupun halusinasi yang berpotensi memengaruhi hasil analisis.

    “Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi,” ujar Nezar.

    AI Kecerdasan Buatan Komdigi Nezar Patria
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLarang SPPG Pakai MinyaKita & LPG 3 Kg, BGN: Publik Bisa Laporkan Pelanggaran!
    Next Article Cek Daftarnya! Enam Provinsi Ini Jadi Fokus Modifikasi Cuaca Hadapi Kekeringan
    Bayu Pratama

    Related Posts

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026

    Drama Kasus Ruben Onsu Selesai, Kerugian 3,5 Miliar Lunas Tanpa Masuk Bui

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Beasiswa Zakat 2026 dengan skema pembiayaan penuh hingga…

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG โ€” Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    By Bayu PratamaAgustus 31, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk lokal Kalimantan berpeluang memperluas pasar hingga Eropa, Amerika,…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?