JAKARTA โ Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengembang teknologi perlu mulai bersiap menghadapi era baru tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pemerintah memastikan AI akan diatur melalui Undang-Undang, namun tahap awalnya dimulai lebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai uji penerapan kebijakan.
Langkah bertahap itu dipilih agar pemerintah dapat membangun tata kelola AI yang matang sebelum melahirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bentuk undang-undang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah telah merencanakan penyusunan Undang-Undang AI. Namun, sebelum itu diterapkan, pemerintah akan lebih dulu menggunakan Perpres sebagai “test case” atau tahap pengujian implementasi.
“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Nezar mengungkapkan, pemerintah telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut juga telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan Presiden.
Mengapa AI Perlu Diatur?
Menurut Nezar, pemerintah memandang perkembangan AI membutuhkan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang jelas agar pemanfaatannya berlangsung secara bertanggung jawab di berbagai sektor.Sementara itu, implementasi AI di lapangan nantinya tetap menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan model bisnis mereka.
Dengan pola tersebut, pemerintah berperan sebagai penyusun aturan main, sedangkan pemanfaatan teknologinya disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor.Terhubung dengan Regulasi Digital LainNezar menjelaskan tata kelola AI tidak akan berdiri sendiri. Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem kebijakan digital nasional yang saling terhubung.
Ekosistem itu mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber yang tengah disiapkan pemerintah.Menurutnya, integrasi berbagai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” kata Nezar.
AI di Bidang Hukum Makin Berkembang
Dalam kesempatan itu, Nezar juga menyambut baik rencana startup teknologi hukum Justisio menggelar seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI.Ia mengatakan penggunaan AI di sektor hukum kini semakin berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, hingga membantu merancang tuntutan.
Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara hati-hati karena AI masih memiliki sejumlah risiko, seperti bias maupun halusinasi yang berpotensi memengaruhi hasil analisis.
“Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi,” ujar Nezar.

