JAKARTA, Rasional.co – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram bersubsidi, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, seluruh SPPG juga diwajibkan membeli telur ayam sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut diterapkan agar komoditas bersubsidi tetap dinikmati masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
“Tidak diperbolehkan memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengarahkan seluruh SPPG membeli komoditas pangan dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi pendapatan petani dan peternak.
Menurut Sudaryono, telur ayam menjadi salah satu komoditas utama yang harus dibeli sesuai harga acuan pemerintah karena merupakan bahan baku penting dalam menu MBG.
“Kepala SPPG harus membeli telur sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga sehingga para peternak tidak dirugikan. Program MBG juga menjadi instrumen untuk menjaga harga di tingkat produsen,” katanya.
Sudaryono mengatakan Program MBG tidak hanya ditujukan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal melalui penyerapan hasil produksi petani, peternak, dan pelaku usaha pangan.
“Ini adalah upaya bersama. Dampaknya ada dua, yaitu meningkatkan kualitas generasi masa depan sekaligus menjadi revolusi ekonomi bagi ekonomi lokal,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, BGN juga menyiapkan skema penyelesaian bagi mitra yang telah berinvestasi membangun SPPG. Menurut Sudaryono, pemerintah akan mengupayakan penyelesaian yang adil agar mitra yang telah beritikad baik tidak mengalami kerugian.
Melalui pengetatan tata kelola tersebut, BGN berharap Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjaga ketepatan sasaran subsidi, mendukung kesejahteraan petani dan peternak, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

