Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»295 DIM Dihapus dalam RUU Reforma Agraria, Apa yang Berubah?
    Nasional

    295 DIM Dihapus dalam RUU Reforma Agraria, Apa yang Berubah?

    MartinBy MartinSeptember 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    RUU Pengaturan Reforma Agraria
    DPR mengesahkan UU Reforma Agraria setelah membahas 596 DIM pemerintah, termasuk 295 DIM dihapus dan 57 perubahan substansi dalam pembahasan. (Foto: Detik)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang setelah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, dengan 295 DIM di antaranya dihapus dan 57 DIM mengalami perubahan s koubstansi.

    Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung pada 17–21 September 2026 sebelum pengambilan keputusan tingkat satu dan pengesahan dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/26).

    Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan aturan tersebut diarahkan untuk menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.

    Baca Juga :  Polri Tetapkan Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU, Penahanan Belum Dilakukan

    “Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman Sukri, Selasa (22/9/26).

    Dari total 596 DIM, sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta 3 DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.

    Badan Legislasi DPR menyelesaikan pembahasan DIM melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Hasil kerja tim sinkronisasi kemudian dilaporkan kepada Panja pada 20 September 2026 sebelum keputusan tingkat satu diambil pada 21 September.

    Baca Juga :  Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Selain perubahan DIM, RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). LPRA disebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, disertai pengaturan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

    Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan RUU tersebut diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/26).

    Baca Juga :  Ucapkan Selamat pada Kapolri Suyudi, Prof Ariawan Tekankan Pentingnya Supremasi Hukum bagi Rakyat

    Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR menyebut telah melibatkan sedikitnya 55 pihak dari unsur akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan tersebut disebut dilakukan untuk memperoleh masukan publik yang bermakna dalam penyusunan norma dan materi muatan RUU.

    Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria, perlindungan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penguatan sistem data, serta ketentuan pidana dan peralihan.

    DPR RI hukum legislasi pertanahan Politik reforma agraria
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSherly Tjoanda Resmi Pimpin HKTI Maluku Utara, AYP: Berkontribusi Memajukan Pertanian & Kesejahteraan Petani
    Next Article Pendidikan Gratis hingga Kuliah Masuk Tahap Hitung Biaya dan Kekuatan APBN

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?