BOGOR – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026), untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan hasil pemeriksaan pemerintah dan temuan Ombudsman RI.
Peninjauan tersebut tidak hanya menyangkut fasilitas yang disebut mewah, tetapi juga sistem pengawasan dan status aset di lingkungan lapas yang masih menyisakan perbedaan data. Salah satu persoalan yang muncul adalah tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area rumah dinas yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto sebelumnya mengakui CCTV yang dipasang pihak lapas hanya berada di blok-blok hunian warga binaan. “Karena CCTV yang kami pasang hanya di blok-blok dalam,” ujar Wisnu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, dikutip Rabu (30/9/2026).
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang diperiksa karena area di luar blok hunian, termasuk kawasan rumah dinas, tidak tercakup sistem pemantauan CCTV lapas. Pada sidak 23 September, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan fasilitas kebugaran.
Selain sistem pengawasan, persoalan administrasi aset juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lingkungan Lapas Cibinong, terdiri atas tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan 13 unit yang berada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Adapun hasil pemeriksaan sementara tim gabungan sebagai berikut, terkait rumah dinas, mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam Simak BMN, dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi.
Status 13 bangunan tersebut masih didalami pemerintah dari sisi administrasi, status aset dan pemanfaatannya. Pemeriksaan itu menjadi penting karena temuan Ombudsman dan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya tidak sepenuhnya sama.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan kunjungan ke Lapas Cibinong dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan menemukan dugaan hunian dengan fasilitas berbeda dari blok warga binaan serta celah keamanan di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman juga melaporkan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai telah diperiksa terkait rangkaian temuan tersebut.
Komisi XIII DPR dan Ditjen Pemasyarakatan melakukan peninjauan langsung pada hari ini untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan sekaligus mencocokkan data mengenai fasilitas, pengawasan, serta pengelolaan aset di Lapas Cibinong.

